
Foto : Komisi III DPRD Ambon Soroti Kisruh Retribusi Sampah, Target PAD Terancam Tak Maksimal
Ambon, Globaltimurnn.com - Rapat internal Komisi III DPRD Kota Ambon bersama OPD mitra, Selasa (19/05/2026), berlangsung serius. Fokus utama pembahasan tertuju pada realisasi Pendapatan Hasil Daerah (PHD) dan persoalan tumpang tindih kewenangan penagihan retribusi sampah bisnis yang dinilai menghambat capaian pendapatan daerah.
Ketua Komisi III, Harry Putra Far Far mengatakan, kondisi fiskal daerah saat ini menuntut pemerintah daerah bekerja ekstra keras mencari sumber pendapatan baru setelah adanya pengurangan dana transfer pusat.
“Daerah harus mampu mandiri. Kalau tidak, pembangunan akan sulit berjalan maksimal,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III mengevaluasi empat OPD pengumpul pendapatan yakni Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Secara umum, DPRD menilai realisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi cukup menjanjikan. Bahkan Dinas Perhubungan dipastikan berpotensi melampaui target pendapatan hingga akhir tahun.
Namun kondisi berbeda terjadi di Dinas Lingkungan Hidup. Target retribusi sampah bisnis sebesar Rp3,7 miliar baru terealisasi sekitar Rp447 juta atau 12 %.
Menurut Harry, rendahnya realisasi tersebut dipengaruhi persoalan kewenangan penagihan yang hingga kini belum jelas antara Dinas Lingkungan Hidup dan Bapenda.
“Kami akan segera memanggil Bapenda supaya masalah ini diselesaikan. Harus ada kejelasan siapa yang berwenang melakukan penagihan,” katanya.
Ia menambahkan, jika kewenangan pungutan berada di Bapenda maka target pada Dinas Lingkungan Hidup harus dihapus agar pengelolaan lebih terstruktur dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Komisi III juga meminta seluruh OPD tetap menjalankan penagihan pajak dan retribusi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada langkah di luar regulasi karena semua harus berdasarkan amanat undang-undang,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut turut dibahas soal potensi retribusi sampah dari dapur MBG yang dinilai belum tersentuh maksimal. DPRD menilai aktivitas dapur MBG menghasilkan volume sampah cukup besar sehingga perlu dilakukan kajian penarikan retribusi sesuai ketentuan.
Selain itu, Komisi III meminta Dinas Lingkungan Hidup mengkaji dampak lingkungan dari operasional dapur MBG melalui dokumen UKL dan UPL guna mencegah potensi pencemaran.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Ambon akan menggelar evaluasi berkala setiap awal triwulan dengan memanggil seluruh OPD pengumpul guna memantau perkembangan realisasi pajak dan retribusi daerah secara lebih ketat. (Za)
