
Foto : Komisi I DPRD SBB Menggelar RDP, Bersama BKPSDM, Dan PMD Bahas Terkait Penegakan Aturan Rangkap Jabatan
Kairatu, Globaltimurnn.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKD), Bagian Hukum Setda, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
RDP ini digelar pukul 10 : 00 Wit, pagi kemarin, guna mempertanyakan kejelasan penegakan aturan terkait sengkarut rangkap jabatan di lingkup Pemkab SBB yang dinilai mandek.
Persoalan rangkap jabatan ini yang kini ikut menyoroti posisi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Penuh Waktu, hingga skema PPPK Paruh Waktu yang merangkap sebagai perangkat desa atau jabatan lainnya.
Sejatinya telah dibahas secara mendalam dalam RDP serupa pada Februari lalu, Namun, pihak legislatif menyayangkan karena hingga saat ini, rekomendasi dan kesepakatan yang telah dilahirkan dalam pertemuan tersebut terkesan diabaikan dan tidak berjalan di tingkat eksekutif.
Ketua Komisi I DPRD SBB menegaskan, pembiaran terhadap praktik rangkap jabatan tidak bisa ditoleransi lagi.
Selain melanggar regulasi, fenomena ini merusak tatanan birokrasi, memicu konflik kepentingan (conflict of interest), serta membuat pelayanan publik kepada masyarakat Seram Bagian Barat menjadi tidak optimal.
"Kita butuh kepastian hukum. Apakah itu PNS, PPPK Full Time, maupun aturan main untuk PPPK Paruh Waktu, semua ada batasan regulasinya.
Jangan sampai ada penyerapan anggaran ganda dari APBD atau Dana Desa yang menabrak aturan," tegas pimpinan Komisi I dalam rapat tersebut.
Dalam RDP yang berlangsung dinamis tersebut, Komisi I mendesak BKD, Bagian Hukum, dan Dinas PMD untuk segera melakukan eksekusi nyata, memetakan kembali pejabat atau pegawai yang melanggar, dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa tebang pilih.
Penambahan Landasan Hukum: PPPK (Penuh Waktu & Paruh Waktu)
Selain regulasi untuk PNS dan Perangkat Desa yang sudah dibahas sebelumnya, berikut adalah aturan spesifik yang mengikat PPPK terkait rangkap jabatan:
1. Untuk PPPK Penuh Waktu (Full Time)
PPPK Penuh Waktu terikat penuh dengan jam kerja instansi pemerintah dan hak-hak kepegawaiannya disetarakan dengan PNS secara operasional, sehingga aturan larangan rangkap jabatan berlaku mutlak.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Dalam UU ini, pengertian ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Oleh karena itu, seluruh kewajiban, larangan, dan asas benturan kepentingan yang berlaku bagi PNS juga berlaku mengikat bagi PPPK.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:
Pasal 49: PPPK dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta wajib mematuhi seluruh disiplin pegawai.
Konsekuensi Rangkap Jabatan (Misal dengan Perangkat Desa): Jika seorang PPPK Penuh Waktu merangkap sebagai Perangkat Desa, dia melanggar asas efektivitas jam kerja negara dan menerima double sanksi/gaji dari sumber keuangan negara yang sama (APBD/Dana Desa), yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
2. Untuk PPPK Paruh Waktu (Part Time)
PPPK Paruh Waktu adalah skema untuk mengakomodasi penataan tenaga honorer.
Berbeda dengan penuh waktu, mereka memiliki fleksibilitas jam kerja yang lebih singkat, namun tetap memiliki batasan ketat:
Mekanisme Kerja & Larangan Konflik Kepentingan: Meskipun PPPK Paruh Waktu secara regulasi diperbolehkan mencari penghasilan tambahan di luar jam kerja pemerintah yang disepakati, mereka tetap dilarang merangkap jabatan pada posisi yang dibiayai oleh keuangan negara (seperti Kepala Desa, Perangkat Desa, atau BPD) karena menimbulkan Double Funding (Pendanaan Ganda) dari APBN/APBD/APBDes.
Asas Integritas UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai pegawai ASN. Sesuai kode etik UU ASN, mereka dilarang mengambil jabatan eksternal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memanfaatkan atribut/status ASN-nya untuk keuntungan di jabatan lain.
Rekomendasi RDP untuk Bagian Hukum & Pemdes SBB: > Pemkab SBB melalui Bagian Hukum dan Dinas PMD wajib mengeluarkan Surat Edaran (SE) penegasan agar setiap Perangkat Desa atau tenaga kontrak yang lolos seleksi PPP (baik penuh waktu maupun paruh waktu) untuk memilih salah satu jabatan demi menghindari sanksi administratif dan hukum tindak pidana korupsi (terkait honor ganda).
Komisi I akan laksanakan kunker ke desa-desa yang masih terjadi rangkap jabatan. (Tim)