
Foto : Kasus Sengketa Lahan Di SBB Dan Pembongkaran Warung, Polisi Mulai Dalami Laporan Toekidy
Piru, Globaltimurnn.com - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) resmi mulai mendalami laporan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perusakan barang bukti yang melibatkan objek sengketa lahan.
Kasus ini dilaporkan oleh Toekidy pada 21 April 2026 lalu, menyusul pembongkaran paksa sebuah warung yang berdiri di atas tanah yang saat ini masih dalam proses hukum di pengadilan.
Penyerahan Bukti Formil oleh Kuasa Hukum Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, pada hari Selasa, 21 April 2026 pukul 11.00 WIT, bertempat di Kantor Polres Seram Bagian Barat, Kuasa Hukum pelapor, Aziz Fesanrey, SH, telah menyerahkan sejumlah dokumen penting sebagai penguat laporan.
Adapun barang-barang yang diserahkan meliputi:
Surat Kuasa dan fotokopi KTP, Salinan Gugatan terkait Perkara Perdata sebagai dasar status objek sengketa, Fotokopi Sertifikat Induk atas nama Amat Karjo, Dokumentasi berupa foto-foto bukti pembongkaran warung lama dan pembangunan warung baru di lokasi tersebut.
Kronologi dan Duduk Perkara
Pembongkaran warung tersebut menuai polemik hukum karena dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun izin dari Ketua Pengadilan, padahal objek tersebut merupakan bagian dari materi sengketa yang sedang berjalan.
Secara hukum pidana, tindakan ini diduga melanggar Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang milik orang lain.
Dampak dari pembongkaran ini tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga berpengaruh signifikan terhadap proses perdata.
Keberadaan warung tersebut sebelumnya telah dicantumkan dalam dalil-dalil gugatan perdata oleh pihak penggugat, sehingga penghilangannya dianggap dapat mengaburkan fakta persidangan.
Langkah Penyidikan Polres SBB Merespons laporan dan bukti-bukti yang telah diserahkan, Satreskrim Polres SBB melalui Unit Pidana Umum (Pidum) bergerak cepat dengan menerbitkan surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan dokumen persuratan dengan nomor B/1097/V/Res. 1.24/2026/Satreskrim hingga B/1099/V/Res. 1.24/2026/Satreskrim, agenda pemeriksaan dijadwalkan pada: Hari/Tanggal: Senin, 11 Mei 2026 Lokasi: Ruang Pidum Polres Seram Bagian BaratAgenda: Pemeriksaan Keterangan Pelapor (Toekidy) dan 2 (dua) orang saksi kunci, yakni Rusdi dan Supriyono.
Tindak Lanjut Terhadap Terlapor Setelah pemeriksaan pelapor dan saksi selesai, penyidik dijadwalkan akan melayangkan surat panggilan kepada pihak terlapor atas nama Ilham Sumarsono serta dua orang lainnya yang terindikasi kuat ikut serta dalam aksi pembongkaran tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, mengingat objek yang dibongkar memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang berproses di meja hijau.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Seram Bagian Barat sebagai pengingat agar setiap pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (YL)