
Foto : Imigrasi Ambon Dalami Aktivitas 24 WN China di Gunung Botak, 15 Orang Terancam Dideportasi
Ambon, Globaltimurnn.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap 24 warga negara (WN) China yang diamankan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Senin (11/05/2026).
Pemeriksaan tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri, Kejaksaan hingga koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Kantor Imigrasi Ambon, Eben Rifqi Taufan, menjelaskan bahwa dari total 24 WN China yang diperiksa, sebanyak 9 orang diketahui mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang secara administrasi dinilai memenuhi ketentuan keimigrasian.
“Pemegang izin tinggal terbatas berarti telah memenuhi persyaratan administrasi keimigrasian, termasuk adanya rekomendasi kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Eben kepada awak media.
Sementara itu, 15 warga asing lainnya diketahui masih menggunakan izin tinggal kunjungan. Status tersebut kini menjadi fokus pendalaman pihak Imigrasi guna memastikan legalitas keberadaan serta aktivitas mereka di kawasan pertambangan Gunung Botak.
Menurut Eben, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah aktivitas yang dijalankan para WN China tersebut layak diberikan izin tinggal terbatas atau justru melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami masih mendalami maksud dan tujuan keberadaan mereka. Jika pekerjaan yang dilakukan sebenarnya dapat dikerjakan tenaga kerja lokal, tentu hal itu juga menjadi pertimbangan bersama dengan instansi terkait,” ujarnya.
Imigrasi menegaskan, kehadiran investor maupun tenaga kerja asing di Indonesia pada prinsipnya diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Maluku dipastikan akan terus diperketat, khususnya di sektor pertambangan yang dinilai rawan pelanggaran izin maupun ketenagakerjaan.
“Kami bersama ESDM saling mendukung untuk mendalami legalitas kegiatan mereka, termasuk aktivitas perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Gunung Botak,” katanya.
Imigrasi juga membuka kemungkinan tindakan tegas berupa deportasi terhadap 15 pemegang izin tinggal kunjungan apabila tidak ditemukan dasar administrasi maupun manfaat yang jelas atas keberadaan mereka di Indonesia.
“Kalau kedatangan mereka tidak membawa manfaat dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, tentu akan kami deportasi,” tegas Eben.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap para WN China maupun pihak perusahaan terkait masih terus berlangsung guna memastikan sejauh mana keterlibatan tenaga kerja asing dalam aktivitas eksplorasi dan pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. (Za)