
Foto : Gerard Wakano, Tokoh Masyarakat SBB Mengungkap Fakta Kejahatan Dinas Kehutanan Perdagangan Karbon
Ambon, Globaltimurnn.com - Kejahatan perdagangan karbon yang indikasi dugaan-nya dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang menyeret sejumlah nama - nama besar di Provinsi yang diduga ikut terlibat kian mencuat ke publik.
Hal ini dapat di lihat dari pengakuan seorang warga masyarakat Desa Murnaten, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, baru - baru ini yang enggan namanya dimediakan menyebutkan secara terbuka bahwa" Dua bulan tidak menghirup udara segar hutan Maluku, Dua bulan tidak mendengar suara istrinya di dapur rumah yang masih setengah jadi.
Gerard Wakano lewat pesan Whatsaap-nya kepada media ini mengungkapkan" Di mana dia berada selama dua bulan tersebut? Di dalam sel tahanan Polres SBB, Di atas tanah yang lembab, Dengan alas tikar tipis, Dengan makanan seadanya, Dengan seorang penjaga yang setiap malam memanggil namanya untuk memastikan dia tidak kabur.
Apa Kejahatan Warga Tersebut?
Dia menebang tiga batang kayu di lahannya sendiri, yang tidak jauh dari jalan raya utama, Kayu itu untuk tiang rumahnya yang sedang dibangun, Bukan untuk dijual ke perusahaan, Bukan untuk diekspor ke luar negeri, Bukan untuk dibakar jadi arang, Tapi untuk rumah tempat berlindung dari panas dan hujan, bersama istri dan anak - anak-nya.
Apa Alasan Penahanan-nya? Menebang kayu dikawasan hutan lindung, Padahal, sejak lahir, sejak kakeknya masih muda, sejak leluhurnya pertama kali menginjakkan kaki di Murnaten tanah itu adalah miliknya, Tanah yang ditanami pohon umur panjang sebagai hasil untuk kebutuhan hidup, oleh tangan-tangan mereka sendiri, Tanah yang airnya mereka jaga, Tanah yang menjadi saksi pernikahan, kelahiran, dan kematian keluarganya.
Tapi Kini, Tanah Itu Disebut "Hutan Lindung" Mengapa?
Karena sebuah perusahaan asing PT AAD telah mendaftarkan hutan di Murnaten sebagai proyek karbon, Mereka mengklaim area itu sebagai wilayah yang dilindungi untuk konservasi, Dan mereka mengklaim bahwa proyek mereka tidak menimbulkan kebocoran (No Leakage).
Di satu sisi, Perusahaan asing itu duduk nyaman di kantornya di luar negeri, Dengan jas rapi, Dengan kopi mahal, Mereka mengetik dokumen setebal 250an halaman, mengirimkannya ke Verra, dan menyatakan dengan lantang: Proyek kami di Seram Barat akan melindungi 37.875 hektar hutan dari penebangan, Masyarakat akan tetap sejahtera, Tidak ada kebocoran (leakage) ke daerah lain, Ini adalah proyek karbon berkualitas tinggi dengan integritas tinggi.
Di sisi lain: warga tersebut, dalam sel tahanan, menangis pelan, Setiap malam ia bermimpi membayangkan rumah yang tidak pernah selesai, Setiap pagi ia terbangun di balik jeruji, karena telah menebang kayu di hutan lindung, hutan yang diklaim perusahaan asing untuk proyek karbon.
Inilah dampak nyata dari klaim "NO LEAKAGE" ketika perdagangan karbon telah dijalankan, Bukan hanya angka di kertas, Bukan hanya ton CO2 yang dihitung di komputer, Tapi nyawa manusia, air mata, dan martabat yang menjadi taruhan.
Mari kita pahami apa itu "Leakage":
dalam perdagangan karbon, para ilmuwan menciptakan istilah "leakage". Artinya "kebocoran". Maksudnya ketika kita melarang orang menebang pohon di satu tempat, apakah mereka pindah menebang di tempat lain? Jika ya maka terjadi kebocoran, Dan jika terjadi kebocoran, maka tidak ada manfaat lingkungan global, Debu hanya dipindahkan dari sudut ruangan ke sudut lain, bukan dibersihkan.
Tapi para mafia karbon dan oknum pejabat kita mereka licik, Mereka tahu leakage sulit diukur, Maka mereka memilih untuk mengakui tidka ada "Leakage".
Dengan mengklaim "No Leakage", mereka berkata, Hutan di proyek kami akan aman selamanya, Tidak ada yang akan menebang pohon di proyek kami, Dan karena proyek kami luas, tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menebang di tempat lain, Semua orang akan patuh, Bahkan Menteri kehutanan akan mengerahkan puluhhan ribu polisi hutan.
Dari ribuan proyek karbon di seluruh dunia, dari hutan Amazon hingga hutan Kalimantan, tidak pernah ada proyek yang benar-benar "No Leakage". Leakage pasti terjadi, karena: Manusia butuh kayu untuk rumah, perabot, dan bahan bakar, Manusia butuh lahan untuk bercocok tanam, Jika akses ke hutan ditutup, mereka akan mencari di tempat lain, Tapi bagi mafia karbon dan oknum Dinas Kehutanan, "No Leakage" bukanlah klaim ilmiah, Itu adalah izin untuk menindak.
Dengan mengklaim "No Leakage", mereka mendapat pembenaran untuk:
Melarang warga mengakses hutan, Memasang patok "hutan lindung", Menahan warga yang menebang kayu, sekecil apapun, untuk kebutuhan apapun, Karena, menurut logika mereka; Jika ada yang menebang kayu di 'hutan lindung', berarti proyek karbon gagal membuktikan 'No Leakage'. Maka kita harus menindak tegas, agar pembeli karbon di Eropa percaya bahwa proyek ini benar-benar tidak bocor, jadi yang terjadi warga Murnaten itu tidak ditahan karena kayu, namun karena hutan lindung itu.
Dampak "No Leakage" bagi masyarakat adat, mari bertanya dengan jujur, dengan hati nurani yang masih hidup, Menurut hukum adat Maluku, di bawah Hukum Sasi yang telah dijalankan ratusan tahun, Masyarakat boleh menebang kayu untuk kebutuhan rumah, perahu, dan alat pertanian.
Ada aturan adat, tidak boleh menebang sembarangan, harus menanam kembali, harus menjaga keseimbangan, Tapi tidak ada larangan absolut.
Menurut proyek karbon AAD (dengan klaim "No Leakage") Tidak boleh, Sekecil apapun, Untuk kebutuhan apapun, Karena setiap pohon yang ditebang mengurangi klaim kredit karbon mereka, Siapa yang menebang? Harus ditangkap, Dipenjara, Seperti yang dialami warga Murnaten tersebut.
Lihatlah pergeseran yang mengerikan ini, Perusahaan asing, yang tidak terdaftar di PTSP Maluku, yang tidak membayar pajak sepeserpun, telah mengubah hukum, Mereka mengubah penebangan kayu untuk rumah tinggal menjadi kejahatan lingkungan, Padahal, siapakah yang paling menjaga hutan? Bukan petugas Dinas Kehutanan dengan mobil dinasnya, Bukan manajer AAD di Taiwan yang belum pernah menginjakkan kaki di Murnaten, Penjaga hutan sejati adalah warga masyarakat setempat, yang secara turun-temurun menjaga hutan.
Mereka tahu pohon mana yang boleh ditebang, pohon mana yang harus dilindungi, kapan musim menanam, kapan musim tidak boleh masuk hutan.
Tapi sekarang, mereka ditahan, Karena klaim "No Leakage", Mengapa perusahaan asing begitu tega? Karena setiap batang kayu yang ditebang di hutan Murnaten mengurangi kredit karbon yang bisa mereka jual, Satu pohon besar bisa bernilai puluhan bahkan ratusan dolar sebagai kredit karbon, Jika warga menebang 3 pohon, secara hitungan karbon, ia telah mencuri pendapatan perusahaan, Jadi warga dianggap "pencuri" di tanahnya sendiri.
Apakah masyarakat adat boleh membuka lahan baru ditengah hutan?
Masyarakat adat Maluku memiliki sistem berladang berpindah yang telah berlangsung ribuan tahun, Mereka membuka lahan kecil, menanam pala, cengkeh, pisang, ubi, Setelah beberapa tahun, mereka membiarkan lahan itu pulih Kembali, Ini adalah sistem pertanian berkelanjutan yang justru meningkatkan keanekaragaman hayati.
Menurut "No Leakage" proyek karbon: tidak boleh, Karena lahan baru, kehilangan pohon, kehilangan karbon, mengurangi kredit mereka, Siapa yang membuka lahan? Harus dihentikan, Dengan kekerasan jika perlu, Dan jika kalian melawan?
Petugas Dinas Kehutanan yang sudah bekerja sama akan datang, Bukan untuk mendengar keluhan kalian, Tapi untuk memborgol tangan kalian, Seperti yang dialami warga Murnaten tersebut. Tutup Wakano (V374)