
Foto : Danpomal Kodaeral IX Ikuti FGD Harmonisasi HPM dalam Bingkai KUHP Baru serta Peluang dan Tantangan Formil-Materil
Ambon, Globaltimurnn.com - Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Kodaeral IX, Kolonel Laut (PM) Kusnadi dan perwira Hukum Diskum Kodaeral IX mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema "Harmonisasi Hukum Pidana Militer (HPM) dalam Bingkai KUHP Baru Serta Peluang dan Tantangan Formil-Materil" pada Senin (4/5/2026).
Forum yang dihelat di Aula Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut, menghadirkan dua Nara Sumber kompeten dibidangnya, yaitu Dr. Jhon Drik Passalbessi, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum UKIM Ambon) dan Nanang Zulkarnain Faisal, S.H. (Ketua Pengadilan Negeri Ambon).
Tampak hadir Aspidmil mewakili Kepala Kejati Maluku, para Asisten Kejati Maluku, Kadilmil III-18 Ambon, Kaotmil IV-19 Ambon, Danpomdam XV/Ptm, Kakumdam Kodam XV/Ptm, Danpom Kodaeral IX, perwira Diskum Kodaeral IX, Dansatpom Lanud Pattimura, Kakum Lanud Pattimura, Pwa Dilmil III-18 AmboPwa dan Bintara Pomdam XV/Ptm, Pwa/Bintara Pom Kodaeral IX dan Pwa/Bintara Pom Lanud Pattimura.
Acara FGD diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, Do'a, Sambutan Kajati Maluku oleh Aspidmil, Penyampaian Materi, Diskusi tanya jawab, menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan penutup.
Menurut Danpomal, Kesimpulan dari FGD kali ini antara lain bahwa hakikat utama dari Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Militer terletak pada filosofi dasarnya, KUHP Umum melindungi ketertiban masyarakat sipil, sedangkan KUHP Militer menegakkan disiplin, hierarki dan kepentingan pertahanan negara.
Subjek Hukum dan Asas Legalitas dari KUHP Umum berlaku untuk semua warga negara, sedangkan KUHP Militer berlaku khusus kepada prajurit TNI dan/atau mereka yang dipersamakan. Prinsip asas legalitas tetap diakui di dalam kedua KUHP ini.
"Harmonisasi Hukum Pidana Militer dalam bingkai KUHP Nasional (Materil maupun Formil) dapat saja dilakukan asalkan proporsional sesuai kompetensi Peradilan," terangnya.
Harmonisasi Hukum Pidana Militer dalam bingkai KUHP Nasional lanjutnya, hanya dapat dilakukan jika substansinya menyangkut Peradilan koneksitas, yakni keterlibatan dua pelaku dari lingkup Peradilan yang berbeda dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Peradilan masing-masing.
Menurutnya, di Peradilan Umum ada asas du process of law dan di Peradilan Militer ada asas kepentingan Militer dan asas kesatuan Komando.
Oleh karena itu, terjadi perubahan paradigma Peradilan dan arah politik Hukum Pidana di Indonesia, maka UU Peradilan Militer sudah seharusnya juga di harmonisasi dengan ketentuan hukum yang telah ada, baik vertikal maupun horizontal, sebab penegakkan Hukum itu lingkupnya luas, termasuk di Peradilan Militer sehingga keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum juga mesti dirasakan semua pihak. (Rdks)

