11 WNA China di Gunung Botak Terbukti Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Ambon Segera Deportasi - globaltimurnn.com

Selasa, 12 Mei 2026

11 WNA China di Gunung Botak Terbukti Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Ambon Segera Deportasi

Foto : 11 WNA China di Gunung Botak Terbukti Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Ambon Segera Deportasi

Ambon, Globaltimurnn.com
— Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menetapkan sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China untuk dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat beraktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.


Keputusan tersebut diambil setelah tim imigrasi melakukan pemeriksaan intensif terhadap 24 WNA yang ditemukan berada di area pertambangan Gunung Botak.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 11 orang dinyatakan melanggar aturan keimigrasian karena aktivitas yang mereka jalankan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.


“Sebanyak 11 orang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian karena aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Sedangkan 13 orang lainnya dinyatakan memiliki dokumen dan izin yang sesuai,” ujar Eben dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ambon, Rabu (13/05/2026).


Ia mengungkapkan, sebagian WNA yang dinyatakan memenuhi ketentuan diketahui terlibat dalam kegiatan edukasi serta pendampingan teknis kepada masyarakat lokal, khususnya terkait penggunaan alat berat seperti ekskavator dan metode operasional pertambangan.


Menurutnya, proses deportasi terhadap 11 WNA tersebut dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan setelah seluruh tahapan administrasi selesai dilakukan.


Eben juga menegaskan bahwa keberadaan para WNA tersebut sebenarnya telah masuk dalam sistem pengawasan keimigrasian sejak pertama kali mereka tiba di Indonesia. Pengawasan dilakukan secara rutin melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang aktif di setiap daerah, termasuk di Pulau Buru.


“Pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Selain pengawasan mandiri, kami juga melaksanakan operasi gabungan berdasarkan informasi serta data yang akurat sehingga setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.


Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait keberadaan orang asing, karena dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.


“Jika masyarakat ingin mengetahui status visa, izin tinggal, atau keberadaan orang asing ilegal, silakan datang langsung ke kantor imigrasi untuk mendapatkan informasi resmi dan akurat,” tambah Eben.


Imigrasi Ambon memastikan akan terus membuka ruang informasi kepada publik terkait pengawasan orang asing di wilayah Maluku, khususnya di kawasan pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT