Lakukan 3 langkah Pada Oknum Satpol Yang Disebut Telantarkan Keluarga, Kasat Satpol PP SBB Nyatakan Hubungan VP Dan Kekasihnya Bukan Suami Istri - globaltimurnn.com

Sabtu, 18 April 2026

Lakukan 3 langkah Pada Oknum Satpol Yang Disebut Telantarkan Keluarga, Kasat Satpol PP SBB Nyatakan Hubungan VP Dan Kekasihnya Bukan Suami Istri

Foto : Lakukan 3 langkah Pada Oknum Satpol Yang Disebut Telantarkan Keluarga, Kasat Satpol PP SBB Nyatakan Hubungan VP Dan Kekasihnya Bukan Suami Istri 

Piru
, Globaltimurnn.com - Persoalan Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten SBB, berinisial VP yang diduga menelantarkan keluarga dan cemarkan nama baik istri di dunia Maya, akhirnya mendapat tanggapan dari PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten SBB Muhamad Guntur.


Saat Ditemui di ruang kerjanya, salah satu awak media di Kantor Bupati SBB, pada Kamis, (16/4/2026) yang mana Guntur menyatakan" pihak Satpol PP SBB sudah memanggil oknum VP dan telah melakukan pembinaan atas apa yang dilakukannya, yakni dugaan penelantaran keluarga dan cemarkan nama isteri yang dinilai Kasat kurang etis dan berimbas  contoh buruk bagi masyarakat.


Karena itu, Kasat telah  memberikan peringatan dan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP)  oleh PTI pada Rabu, (15/4/2026) mulai dari Pukul: 09.00 hingga 13.00 WIT, dimana menurut Guntur awalnya Oknum VP melakukan pelaporan ke BPKSDM SBB, setelah itu pihaknya memberikan teguran keras untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.


Sementara, jika ada proses hukum yang dilakukan oleh Korban maka biar VP yang menghadapinya.


Dalam keterangannya kepada media di Piru pagi tadi, Guntur mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pihak Satpol PP ada sejumlah klarifikasi yang disampaikan oleh VP yakni,  hubungan dengan perempuan itu, bukan atas dasar nikah sah tetapi hanya sebagai kekasih, VP juga mengakui anak yang hadir dari hubungan itu adalah anaknya.


Menurut pengakuan VP dalam tuturannya kepada Kasat, perbuatannya memposting di aplikasi medsos FB adalah akibat rasa ketersinggungan karena kekasihnya itu sering memaki dirinya dan diduga menjalin hubungan dengan pria lain.


Karena status VP yang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu itu, tidak ada sanksi pecat ataupun menahan gaji karena mereka memiliki Perjanjian Kerja dengan Bupati langsung.


Karena itu Satpol PP SBB hanya  melakukan 3 langkah selain teguran kepada yang bersangkutan, yakni membuat BAP dan Surat Pernyataan serta video klarifikasi" Urai Guntur. (Tim)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT