
Foto : Wakano Ungkap Kejahatan Terselubung Di Dinhut ProvMal Jaringan Gelap Perdagangan Karbon, Penyalahgunaan Hak Adat Warga Seram
Ambon, Globaltimurnn.com - Artikel ini merupakan kelanjutan dari mimpi sederhana masyarakat Desa Rumberu, yang diperjuangkan Geral Wakano Dan Mansur Tuharea untuk menghijaukan kembali tanah yang terluka.
Cerita dari kelompok Tani Gaharu di Desa Ursana, Kecamatan Inamosol, Awalnya, ada janji benih gaharu dan janji kesejahteraan, Namun, yang terungkap kemudian adalah operasi sistematis yang menipu petani dan menggadaikan kedaulatan iklim Maluku kepada pihak asing.
Petani diajak menandatangani kontrak "kerjasama penanaman gaharu dan tanaman lain". Mereka mempercayainya, Namun, setelah tanda tangan, kontrak fisik lenyap, Tidak ada salinan untuk petani, nama perusahaan tidak jelas, dan tidak ada sosialisasi, Ini bukan kelalaian, tapi sebuah pola yang berulang. Ungkap Geral Wakano dalam rilisannya kepada wartawan di ambon
Informasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Alberth Limahelu, S.Hut (Kepala Bidang Perencanaan Hutan), menyatakan bahwa" PT Berlian Berdikari Mandiri sedang menyusun AMDAL dan harus dikomunikasikan ke masyarakat.
Kenyataannya di lapangan? Masyarakat Seram Bagian Barat (SBB) tidak pernah diajak bicara, tidak mengenal perusahaan tersebut, apalagi tahu soal AMDAL-nya (rekaman bukti percakapan tersedia dan siap buktikan).
Pertanyaan besarnya “Siapa dalang di balik semua ini?”
• Siapa yang membawa "kontrak hantu" ke desa-desa dan menipu masyarakat?
• Siapa yang memasang patok "Hutan Lindung" di tanah ulayat tanpa sosialisasi?
• Siapa yang membuka pintu bagi PT Berlian Berdikari Mandiri untuk mengklaim hak karbon?
Semua jawaban mengarah kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Mereka harus transparan dan bertanggung jawab!!! Tegas Wakano
Dua Skenario Mengerikan
Berdasarkan pengamatan Wakano, setidaknya ada dua skenario mengerikan yang mungkin terjadi:
1. Perusahaan Fiktif, PT Berlian Berdikari Mandiri adalah entitas bayangan yang dibuat untuk transaksi ilegal.
2. Kolusi, Perusahaan ini adalah mitra gelap oknum di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk mengalirkan hak karbon masyarakat ke pasar global tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.
Setelah dicecar pertanyaan beruntun oleh Wakano maka Alberth Limahelu sendiri mengakui perusahaan ini belum memiliki izin dari Kementerian.
Modus yang Meluas dan Pengabaian Hukum :
Bukan hanya satu perusahaan tetapi ada beberapa entitas asing menggunakan modus serupa yaitu mendekati kelompok tani dengan kontrak samar, kemudian menguasai lahan dengan dalih "hutan lindung", lalu mengambil keuntungan dari kredit karbon internasional.
Masyarakat harus belajar dari keberanian Kepala Desa Murnaten yang menolak dokumen gelap dari oknum dinas Kehutanan provinsi Maluku dkk, meski dirayu dengan "setumpuk uang" Isterinya adalah saksi hidup.
Sebagai masyarakat adat Maluku, pihaknya MENUNTUT:
1. Kepada Gubernur Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa agar menghentikan semua proses perizinan untuk PT Berlian Berdikari Mandiri dan perusahaan sejenisnya.
2. Investigasi Independen. Bentuk tim yang melibatkan KPK, PPATK, dan Kejaksaan serta Kepolisian untuk membongkar jaringan oknum di Dinas Kehutanan, baik masa kini maupun masa lalu.
3. Batalkan Perjanjian Gelap. Seluruh perjanjian yang tidak transparan harus dibatalkan. Prioritaskan entitas lokal (masyarakat adat, BUMDes) untuk mengelola karbon mereka sendiri.
4. Transparansi Total. Publikasikan seluruh dokumen, kontrak, dan aliran dana proyek karbon di Maluku melalui Sistem Registri Nasional juga lewat media masa online. Publikasikan peta area hutan lindung yang telah di buat oleh pihak Kehutanan, Publikasikan area yang telah di plot sebagai area karbon trade.
Ini adalah perampokan berkedok lingkungan yang di motori oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Mereka menjual oksigen leluhur dan menggadaikan masa depan iklim anak cucu kami hanya untuk segelintir oknum dan kepentingan kapital global.
Harapan Kepada Gubernur Maluku. Pilihlah untuk membersihkan rumah dinas sendiri dari sampah busuk yang menumpuk dan menjadi sumber penyakit, Maluku Pernah diJajah selama ratusan Tahun Jangan biarkan sejarah mencatat Maluku dijajah ulang. Pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang di konfirmasi belum memberikan tanggapan apapun. (V374)