
Foto : Wakano Minta APH Segera Periksa Dinhut ProvMal, Tabir Gelap Perdagangan Karbon Harus Dibongkar, Gubernur Diminta Sikapi
Ambon, Globaltimurnn.com - Sejarah telah membuktikan bahwa selama ribuan tahun, masyarakat adat Maluku, adalah penjaga hutan terbaik.
Kita menjaganya bukan untuk uang, tapi karena ia adalah ibu, bapak, dan sejarah kita. Ungkap Geral Wakano sore kemarin kepada Wartawan di Ambon lewat pesan Whatsaap-nya
Pasalnya" Namun, di belakang kesunyian hutan kita, tumbuh pasar keuangan global yang melihat pohon-pohon itu bukan sebagai kehidupan, melainkan sebagai aset bernama "KARBON". Terangnya
Wakano mengatakan" Sementara kita menjaga dengan hati, ada oknum yang sedang menjual "jasa penjagaan" kita di pasar dunia, tanpa izin kita, dan tanpa bagi hasil untuk kita. Ungkapnya
APA ITU PERDAGANGAN KARBON? NILAI TAMBAH YANG DIRAIH OKNUM
Wakano menyebutkan" Bayangkan hutan kita adalah "pabrik udara bersih" terbesar di Maluku, Setiap pohon menyerap gas karbon dioksida (CO₂) yang menyebabkan pemanasan global, Kemampuan menyerap ini disebut "jasa lingkungan". Sebutnya
Perdagangan Karbon adalah sistem di mana "jasa lingkungan" ini diberi harga dan diperjualbelikan.
Siapa yang membeli? Perusahaan atau negara di belahan dunia lain yang menghasilkan polusi besar (misalnya, dari pabrik, pembangkit listrik, atau penerbangan). Mereka membeli "kredit karbon" dari kita untuk mengimbangi (offset) polusi mereka. Satu kredit biasanya mewakili 1 ton CO₂ yang diserap oleh hutan kita. Ujarnya
NILAI TAMBAH YANG SEHARUSNYA DITERIMA MALUKU:
• Bagi Daerah (Pemerintah Provinsi/Kabupaten): Hasil penjualan karbon menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar dan berkelanjutan, tanpa perlu menebang satu pohon pun. Dan ini bisa untuk perbaikan jalan, sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang kita butuhkan.
• Bagi Masyarakat Penjaga Hutan (Kita Semua): Uang itu adalah kompensasi langsung atas jasa kita menjaga hutan. Bisa digunakan untuk dana pendidikan anak, kesehatan, penguatan ekonomi desa, dan kesejahteraan kolektif. Ini adalah imbalan yang adil atas kontribusi kita menyelamatkan iklim dunia.
PRAKTEK KOTOR BAGAIMANA OKNUM JAHAT MENCURI HAK KITA?
Oknum birokrat dan koporasi nakal menggunakan celah pengetahuan dan kekuasaan untuk mencuri nilai ini. Modusnya sistematis:
1. Memanfaatkan "Ketidaktahuan" sebagai Senjata: Mereka sengaja tidak mengedukasi kita tentang nilai ekonomi karbon yang sangat tinggi. Kita hanya diberi narasi "jaga hutan untuk anak cucu" atau diajak "kelompok tani" dengan iming-iming bibit, sementara bisnis miliaran rupiah dijalankan di belakang kita. Ini adalah penipuan intelektual.
2. Menyalahgunakan Status "Hutan Lindung" sebagai Alat Perampasan: Tanah ulayat kita tiba-tiba dipatok sebagai "Hutan Lindung" oleh Dinas Kehutanan.
Status ini mereka gunakan untuk melarang kita mengelola tanah, sekaligus mengklaim bahwa karbon di atasnya adalah milik negara/pemegang izin. Padahal, menurut hukum, hak karbon mengikuti hak atas tanah/kelola hutannya.
Jika kita yang memiliki dan mengelola hutan adat, kredit karbon itu hak kita.
PERBUATAN OKNUM DINAS KEHUTANAN PROVINSI MALUKU TELAH MELANGGAR PRINSIP DASAR DALAM KARBON TRADING YAITU FPIC (FREE, PRIOR, AND INFORMED CONSENT) DALAM BAHASA INDONESIA SERING DISEBUT (PERSETUJUAN ATAS DASAR INFORMASI DI AWAL TANPA PAKSAAN).
Ini adalah senjata hukum terkuat kita yang sengaja dilanggar oknum dinas kehutanan provinsi Maluku:
• FREE (Bebas): Persetujuan harus diberikan tanpa paksaan, intimidasi, atau manipulasi. Kita dipaksa dengan ancaman status hutan lindung.
• PRIOR (Didahulukan): Persetujuan harus didapat SEBELUM proyek dimulai atau izin diberikan. Kenyataannya, izin untuk perusahaan seperti PT Berlian Berdikari Mandiri sudah diurus sebelum kita diajak bicara.
• INFORMED (Terinformasi): Kita harus diberi penjelasan LENGKAP, jelas, dan terus-terang dalam bahasa yang kita pahami tentang semua aspek proyek: keuntungan, risiko, nilai uang, pembagian hasil, Kita sama sekali tidak diinformasikan tentang perdagangan karbon.
• CONSENT (Persetujuan): Tanpa tiga prinsip di atas, TIDAK ADA persetujuan yang sah, Semua tandatangan yang kita berikan untuk "kelompok tani" adalah batal demi hukum.
Keterangan; FPIC merupakan standar hak asasi yang sangat kuat yang kini dijadikan syarat utama skema pasar karbon.
Ditambahkan-nya" FPIC berasal dari UN Declaration on the Rights of Indigenous People (UNDRIP), yang menyebut bahwa NEGARA HARUS MEMPEROLEH PERSETUJUAN BEBAS, DIDAHULUKAN, DAN DIINFORMASIKAN DARI MASYARAKAT ADAT SEBELUM MENYETUJUI PROYEK YANG BERDAMPAK BESAR PADA TANAH DAN SUMBER DAYA MEREKA
DASAR HUKUM KUAT YANG MEMBELA KITA:
• Hukum Internasional (UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/PBB): Menegaskan hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alamnya, serta hak untuk memberi atau tidak memberi FPIC atas proyek yang berdampak pada mereka. Indonesia meratifikasi deklarasi ini.
• Hukum Nasional (Putusan MK No. 35/PUU-X/2012): Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan hutan adat BUKAN hutan negara.
Hak masyarakat adat diakui secara konstitusional.
• Prosedur Hutan Adat: Permen LHK 9/2021 & 32/2015.
SARAN KEPADA MASYARAKAT PENJAGA HUTAN ADAT
1. TOLAK Segala Bentuk "Kemitraan" atau "Perjanjian" yang Tidak Transparan.
Jangan tanda tangani dokumen apa pun sebelum Anda mendapatkan salinannya dan memahaminya sepenuhnya.
Tanyakan selalu: "Ini terkait perdagangan karbon atau tidak? Berapa nilainya? Bagaimana bagi hasilnya?"
2. GUGAAT Status Tanah Kita:
Kumpulkan bukti sejarah kelola, peta partisipatif, dan pengakuan dari desa tetangga tentang tanah ulayat kita. Proses pengakuan hutan adat harus dipercepat.
3. DESAK Transparansi Total dari Dinas Kehutanan:
Tuntut mereka untuk membuka semua peta, data perusahaan, dan dokumen izin karbon di Maluku. Mereka adalah pelayan publik, bukan tuan tanah.
4. BERSATU dan SADARI NILAI KEKUATAN KITA:
Kita bukan lagi penjaga yang diam. Kita adalah pemilik aset strategis global. Nilai karbon di hutan kita adalah kekuatan tawar (bargaining power) yang sangat besar.
Bersatu dalam satu suara: Tidak ada FPIC, tidak ada proyek. Tidak ada bagi hasil adil, tidak ada akses ke hutan kita.
UANG KARBON ADALAH UTANG DUNIA PADA PENJAGA HUTAN
Sebenarnya perdagangan karbon adalah peluang sejarah untuk mendapatkan pengakuan dan kompensasi ekonomi atas jasa kita selama ribuan tahun menjaga paru-paru dunia.
Oknum di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan perusahaan nakal ingin kita tetap bodoh dan takut, agar mereka bisa terus mengeruk keuntungan.
Diakhir keterangan-nya Wakano mengajak masyarakat Pulau Seram bahwa" Mari kita ubah paradigma, Hutan adat adalah bank karbon kita, Kita adalah direktur banknya. Jangan biarkan oknum yang hanya punya peta dan stempel menjadi teller yang mengambil uang dari tabungan kita, Kedaulatan karbon ada di tangan penjaga hutan, Mari kita ambil alih kendalinya. Tutup Wakano Tegas (V374)