
Foto : Turbulensi PPP Maluku Bukan Konflik, Tapi Dinamika Organisasi yang Normal?
Ambon, Globaltimurnn.com – Penolakan yang datang dari pihak Sekretaris Wilayah DPW PPP Maluku terhadap Surat Keputusan (SK) penunjukan Pejabat Luar Biasa (PLT) ketua, sekertaris, dan bendahara DPW PPP Maluku tak dianggap sebagai masalah besar. Pelaksana Tugas (PLT) Sekwil DPW PPP Maluku, Muhamad Husein Tuharea, menegaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari dinamika yang wajar terjadi dalam sebuah organisasi politik, Jumat, (13/02/2026).
"Bagi saya ini hal yang normatif, yang biasa terjadi setiap ada suatu keputusan belum ada satupun keputusan yang bisa menyenangkan semua orang, apalagi di dunia politik yang pasti ada pro dan kontra," ujar Tuharea melalui telepon seluler pada Jumat siang (12/02/2026).
Menurutnya, proses penunjukan PLT tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. "Atas dasar itu, kita akan tetap menjalankan perintah partai, walau di tengah penolakan Rovik dan rekan-rekannya," tegasnya.
Kerja-kerja DPW PPP Maluku yang tengah mempersiapkan Musyawarah Wilayah (Muswil) juga akan tetap berjalan sesuai arahan DPP. Soal tuduhan bahwa penunjukan PLT merupakan manuver pihak lain, Tuharea menyatakan bahwa itu hanya ungkapan emosional akibat rasa bahwa diri sendiri "tidak bisa disentuh".
"Ini murni keputusan DPP, jangan salahkan atau menduga-duga bahkan menuduh pihak luar. Ini adalah bentuk evaluasi DPP akibat pembangkangan terhadap instruksi yang telah dikeluarkan," jelasnya.
Tuharea menegaskan bahwa SK penunjukan PLT tersebut sesuai dengan AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO) DPP PPP. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, setiap DPW se-Indonesia wajib menyelenggarakan Muswil dalam waktu tiga bulan pasca Muktamar. Namun, DPW PPP Maluku belum melaksanakannya hingga batas waktu yang ditetapkan DPP pada 6 Januari 2026 lalu.
"Sedangkan soal argumen Rovik cs bahwa komposisi struktur DPP belum sah, masing-masing boleh memiliki persepsi sendiri. Tapi yang pasti, penunjukan ini sah secara hukum karena telah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, serta memiliki dasar keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-15 AH 11 02 tentang susunan kepengurusan DPP masa bakti 2025-2030," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sebagai kader, seharusnya tidak merasa "di zalimi" atau menganggap partai sebagai milik pribadi. "Partai ini milik kita semua. Ketika ada pergantian atau keputusan baru, kita harus bersikap sami'na Waatha'na (menerima dan melaksanakan) terhadap keputusan DPP," tuturnya.
Akhirnya, Tuharea mengajak seluruh kader PPP mulai dari tingkat PAC, DPC, DPW, hingga anggota DPRD untuk bersatu dalam menyukseskan Muswil dan berbagai agenda partai. "Masih banyak hal yang harus kita benahi untuk menghadapi Verifikasi Partai. Marilah kita bersatu dan fokus pada hal-hal yang penting untuk kemajuan partai," pinta dia.(Za)
