Tidak Ada Satu Rupiah Pun! Fatlolon Bantah Terima Dana dan Pernah Perintahkan Penyalahgunaan Modal BUMD - globaltimurnn.com


Jumat, 13 Februari 2026

Tidak Ada Satu Rupiah Pun! Fatlolon Bantah Terima Dana dan Pernah Perintahkan Penyalahgunaan Modal BUMD

Foto : Tidak Ada Satu Rupiah Pun! Fatlolon Bantah Terima Dana dan Pernah Perintahkan Penyalahgunaan Modal BUMD

Ambon
, Globaltimurnn.com – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, mengajukan penegasan tegas usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat malam, (13/02/2026). tidak ada satupun aliran dana yang masuk ke dirinya maupun keluarga terkait kasus penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

"Bahkan tidak satu rupiah pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang pernah mengalir kepada saya dan keluarga saya," tegas Fatlolon saat ditemui awak media setelah sidang.

 

Selain membantah aliran dana, mantan bupati tersebut juga menepis tuduhan pernah memberikan perintah untuk menyalahgunakan keuangan negara dalam proses penyertaan modal tersebut. Menurutnya, keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum justru mengkonfirmasi hal ini.

 

"Saya langsung menanyakan kepada setiap saksi apakah saya pernah memberi perintah terkait hal itu. Semua menjawab tidak ada. Bahkan ketika saya tanya apakah mereka pernah melihat disposisi resmi saya sebagai Bupati tentang hal ini, jawaban mereka pun sama: tidak pernah melihat," ujarnya dengan nada tegas.

 

Fatlolon menjelaskan bahwa disposisi yang pernah ia keluarkan saat menjabat justru menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme hukum. "Saya mengarahkan kepada Sekretaris Daerah secara berjenjang dengan isi yang jelas. 


Yang Terhormat Pak Sekda, diteliti, proses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, harus dikaji secara mendalam dari sisi hukum kalau tidak memenuhi syarat, jangan diproses; kalau sudah sesuai, baru bisa dilanjutkan," jelasnya.

 

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada bukti apapun yang menunjukkan ia pernah memberikan perintah yang melanggar hukum dalam kasus ini.

 

Di akhir penuturannya, Fatlolon menyampaikan harapan besar kepada Majelis Hakim agar keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada keadilan dan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. "Saya berharap bisa diputus bebas," pungkasnya. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT