
Foto : Dakwaan Terhadap Petrus Fatlolon Diduga Berbasis Asumsi Klaim Kuasa Hukum Setelah Fakta di Pengadilan Muncul Berbeda Total
Ambon, Globaltimurnn.com – Kuasa hukum mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, Rustam Herman, mengungkapkan bahwa sejumlah poin dalam dakwaan jaksa yang diambil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, pada Jumat malam, (13/02/2026).
Keterangan ini disampaikannya kepada awak media usai sesi pemeriksaan saksi yang menjadi titik balik dalam perkara tersebut.
Salah satu perbedaan mendasar yang muncul adalah terkait pembentukan dua anak perusahaan PT Tanimbar Energi. Di dalam BAP disebutkan secara jelas bahwa pembentukan perusahaan tersebut berdasarkan keputusan Petrus Fatlolon. Namun, setelah diklarifikasi di persidangan, ternyata hal itu hanyalah pendapat pribadi saksi yang diperiksa, bukan berdasarkan keputusan tertulis atau kebijakan resmi dari bupati saat itu.
“Tidak ada satu pun keterangan di persidangan yang menyebutkan adanya keputusan tertulis dari Bupati terkait pembentukan kedua anak perusahaan itu. Ini sudah terkonfirmasi dengan jelas,” tegas Rustam.
Selain itu, proses pencairan dana penyertaan modal yang menjadi bagian dari dakwaan juga menjadi sorotan. Saksi bidang Kesra yang dihadirkan jaksa mengakui tidak mengetahui secara langsung bagaimana proses pencairan dana berlangsung. Hal ini kemudian diperkuat oleh saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang menyatakan bahwa pencairan dana telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Mengenai disposisi yang disebut-sebut dikeluarkan oleh terdakwa sebagai Bupati, saksi menyampaikan tidak pernah melihat secara langsung bentuk disposisi tersebut. “Saksi hanya tahu ada dokumen yang disertakan, tetapi tidak ada disposisi yang berbentuk perintah untuk membayar atau hal serupa. Bahkan, tidak ada informasi apapun tentang hal itu,” jelas Rustam.
Pihak kuasa hukum juga mengonfirmasi kepada saksi apakah ada perintah, arahan, atau bahkan dugaan permintaan uang dari terdakwa dalam proses pencairan dana. “Semua hal itu telah diklarifikasi di persidangan tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Hingga saat ini, sudah ada belasan saksi yang diperiksa. Namun, menurut Rustam, dari seluruh keterangan yang keluar, belum ditemukan fakta yang menunjukkan adanya peran, posisi, atau keterlibatan kliennya dalam proses pencairan dana, penganggaran, maupun perintah yang menguntungkan dirinya.
“Kami fokus pada materi dakwaan yang dihubungkan dengan keterangan saksi di BAP. Ternyata banyak di antaranya hanya berupa pendapat normatif dan asumsi belaka, bukan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Za)