
Foto : "Tidak Ada Pertemuan Rahasia" Dishub Ambon Buka Suara, Seleksi Mitra Parkir 2026 Sesuai Aturan, Potensi Rp4,5 Miliar
Ambon, Globaltimurnn.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitella, membuka suara secara tegas untuk klarifikasi seputar proses seleksi mitra kerja pengelolaan parkir tepi jalan umum tahun 2026. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dengan menolak tuduhan adanya pertemuan tertutup dan praktik kongkalikong.
Klarifikasi ini disampaikan Yan setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Ambon pada Selasa (03/02/2026), menyusul beredarnya pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta.
“Saya tegaskan sekali lagi tidak ada satupun pertemuan antara saya, Ketua Komisi III, atau pihak manapun seperti yang dituduhkan! Semua langkah proses selalu dikawal melalui forum resmi bersama DPRD,” tegas Yan dengan tegas.
Dishub mengakui bahwa pengelolaan parkir di Kota Ambon memiliki nilai strategis dengan potensi pendapatan mencapai Rp4,5 miliar. Oleh karena itu, pemilihan mitra tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui seleksi ketat yang berfokus pada tiga syarat utama: bonafiditas perusahaan, pengalaman kerja di bidang terkait, dan integritas yang tidak diragukan.
“Tahap pertama yang kami prioritaskan adalah kelengkapan administrasi. Tidak peduli sebesar apa potensi pendapatannya, jika syarat administrasi tidak terpenuhi, maka calon mitra tidak dapat melanjutkan proses seleksi ini untuk menghindari celah yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Dari total lima perusahaan yang mendaftarkan diri, hanya empat yang berhasil mengembalikan berkas aplikasi. Setelah melalui pengecekan menyeluruh sesuai pedoman teknis dan peraturan perundang-undangan, ternyata hanya satu perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Ke depan, Dishub berkomitmen untuk memperkuat kontrak kerja sama dengan mitra terpilih. Beberapa poin utama yang akan diperkuat antara lain klausul sanksi tegas bagi pihak yang melanggar perjanjian, kewajiban pemenuhan sarana dan prasarana parkir, serta dukungan penuh terhadap upaya digitalisasi sistem parkir untuk kemudahan masyarakat.
Semua masukan dari Komisi III DPRD menjadi acuan penting bagi kami. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah menciptakan penataan parkir yang lebih tertib dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Ambon, pungkas Yan.(Za)
