![]() |
| Foto : Sutarno pelaku perampasan handphone Wartawan Di Pulau Buru saat meliput |
Buru, Globaltimurnn.com - Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negri ( PN ) Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku sempat terganggu dengan insiden tak terduga yang dilakukan oleh seorang oknum masyarakat bernama Sutarno, yang merampas handphone wartawan yang sedang meliput sidang terkait kasus penerbitan sertifikat ganda milik Bambang Setiawan. Sabtu, 28/02/2026
Sidang tersebut membahas kasus sertifikat ganda milik Bambang Setiawan Nomor 519 tahun 1986, BPN Kabupaten Buru mengeluarkan Sertifikat pada tahun 2011, nama Bambang Setiawan Nomor 519 namun objek gambar tidak sama atau berbeda, dan saat ditanya warkanya BPN tidak bisa menunjukkan, Sehingga Kundari Setiawan selaku ahli waris dari Almarhum Bambang Setiawan merasa keberatan dan menggugat pihak BPN Kabupaten Buru di Pengadilan Negri ( PN ) Namlea.
Setelah melalui sidang ruangan beberapa kali, pada hari Jumat PN Namlea menggelar sidang lapangan bertempat di desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Kejadian bermula saat seorang jurnalis Solihun sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis dengan melakukan peliputan sidang terbuka dilapangan dengan terlebih dahulu mohon izin dari hakim, tiba - tiba Sutarno menghampiri dan melarang serta merampas handphone milik jurnalis Solihun yang sedang dipakai untuk meliput.
Aksinya merampas handphone wartawan tersebut jelas melanggar UU Pers 1999, Pasal - pasal yang dilanggar antara lain :
* Pasal 18 UU Pers 1999 : "Pemberitahuan dan pemberitaan pers tidak dapat dipidana"
* Pasal 19 UU Pers 1999 : "Wartawan berhak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi"
Ancaman hukuman bagi Sutarno adalah :
* Pasal 18 ayat ( 1 ) UU Pers 1999 : "Setiap orang yang dengan sengaja menghalang - halangi atau mengganggu kegiatan Pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta"
* Pasal 20 UU Pers 1999 : "Setiap orang yang merampas, merusak atau menghilangkan barang milik wartawan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar"
Insiden ini menjadi perhatian serius masyarakat dan kalangan pers, menuntut keadilan dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Informasi ini diterima Redaksi Globaltimurnn.com di ambon lewat pesan Whatssap salah satu wartawati media online Anny dari pulau Buru.
Dari informasi yang di sampaikan itulah sejumlah wartawan di Provinsi Maluku dari organisasi Wartawan Ikatan Wartawan Online Wilayah Maluku (PW IWO) secara tegas meminta Polisi Polres Buru untuk menindaklanjuti laporan-nya secara tegas sesuai prosedur dan UU yang berlaku terkhusus pada UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers. (V374)
