Ketua PW IWO Maluku Kecam Keras Perbuatan Oknum Tidak Bertanggung jawab Halangi Dan Lecehkan Jatuh Diri Wartawan Di Buru Saat Bertugas - globaltimurnn.com


Jumat, 27 Februari 2026

Ketua PW IWO Maluku Kecam Keras Perbuatan Oknum Tidak Bertanggung jawab Halangi Dan Lecehkan Jatuh Diri Wartawan Di Buru Saat Bertugas

Foto : Ketua PW IWO Maluku Kecam Keras Perbuatan Oknum Tidak Bertanggung jawab Halangi Dan Lecehkan Jatuh Diri Wartawan Di Buru Saat Bertugas 

Ambon
, Globaltimurnn.com – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pimpinan Wilayah Maluku, Karel Soukota, BA, mengutuk keras tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga dugaan pelecehan fisik yang menimpa dua orang jurnalis, Suparni dan Solihun, saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. Kamis (27/2/2026


Menanggapi insiden tersebut, Karel Soukota menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:

1. Pelanggaran Terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

IWO Maluku menegaskan bahwa tindakan saudara berinisial STR yang menghalangi kerja jurnalis dengan cara merampas paksa telepon genggam milik Solihun adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. 


Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

2. Mengutuk Keras Dugaan Pelecehan Fisik

Kami sangat menyesalkan dan mengecam tindakan arogan pelaku yang diduga melakukan kekerasan fisik dan pelecehan terhadap wartawati Suparni. 


Tindakan mendorong hingga mengenai bagian vital (dada) korban bukan hanya bentuk intimidasi, melainkan pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat perempuan yang tidak bisa ditoleransi.

3. Desakan Kepada Polres Buru

IWO Maluku meminta Kapolres Buru untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam memproses laporan yang telah diajukan oleh saudari Suparni. Kami mendesak agar pelaku segera dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera.

4. Pers Adalah Pilar Demokrasi

Peristiwa di Desa Savana Jaya saat peliputan sengketa tanah oleh Pengadilan Negeri Namlea ini menjadi rapor merah bagi perlindungan pers di Maluku. 


"Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan bertaruh nyawa untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jika jurnalis saja bisa diperlakukan semena-mena di hadapan aparat/lembaga hukum (saat sidang), maka ini adalah ancaman serius bagi demokrasi kita. Tegas Karel Soukota

5. Solidaritas Sesama Jurnalis

IWO Maluku menyatakan dukungan penuh kepada rekan-rekan wartawan di Kabupaten Buru dan mengapresiasi langkah cepat DPD KWRI Kabupaten Buru yang turut mengawal kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

Penutup :

Keamanan jurnalis adalah tanggung jawab bersama, Tidak boleh ada ruang bagi premanisme terhadap pers di tanah Maluku. (V374) 



Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT