
Foto : OJK Sultra Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat Di Muna Dan Muna Barat
Kendari, Globaltimurnn.com - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan edukasi keuangan yang ditujukan khusus bagi masyarakat desa, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk mencapai target literasi dan inklusi keuangan sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045.
Hal ini juga sejalan dengan upaya peningkatan inklusi keuangan yang menyeluruh dan berkelanjutan dalam mendukung Asta Cita Pemerintah.
Kegiatan edukasi yang berlangsung selama tiga hari, pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2026, merupakan bagian dari implementasi program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) sebagai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata, peningkatan pemahaman risiko, serta perluasan akses terhadap layanan keuangan yang aman dan diawasi OJK.
Edukasi ini dilaksanakan di lima desa, yaitu Bangkali Barat, Katobu, Duruka, dan Lohia di Kabupaten Muna serta Desa Kusambi di Kabupaten Muna Barat, dengan total peserta mencapai 366 orang yang diikuti oleh masyarakat desa, khususnya kelompok petani, nelayan dan ibu rumah tangga, pelaku UMKM, aparatur desa, tokoh masyarakat di wilayah 3T.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menyampaikan harapan agar edukasi keuangan dapat tersebar secara merata ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki keterampilan dalam memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Indra juga menekankan bahwa tantangan utama di wilayah pedesaan masih meliputi keterbatasan akses informasi, maraknya pinjaman online ilegal, rendahnya pemahaman perencanaan keuangan, serta meningkatnya modus penipuan yang berkedok investasi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.
Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muna, La Ode Sahiruddin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan oleh OJK Sulawesi Tenggara.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat desa terhadap pengelolaan keuangan yang bijak serta mendorong pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal yang aman guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan perekonomian daerah.
Sejalan dengan tantangan tersebut, berdasarkan data OJK tercatat sebanyak 71 laporan kejahatan penipuan (scam) dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2.056.867.517. Jenis kejahatan yang dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja (jual beli online), penipuan investasi, penipuan yang mengaku sebagai pihak tertentu (fake call), serta pinjaman online fiktif.
Dalam sesi diskusi interaktif, masyarakat juga aktif menyampaikan berbagai pengaduan dan pertanyaan, antara lain terkait transaksi transfer dana yang telah terpotong dari rekening pengirim namun belum diterima oleh pihak penerima, risiko meminjamkan atau menggunakan identitas pribadi kepada pihak lain untuk pengajuan kredit, serta pertanyaan mengenai peran dan mekanisme pengawasan OJK terhadap investasi ilegal, termasuk terkait entitas AMG Pantheon yang barubaru ini diumumkan OJK sebagai investasi ilegal.
Menanggapi hal tersebut, OJK Sultra menjelaskan bahwa pengaduan terkait penipuan transaksi keuangan dan investasi ilegal dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai pusat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan.
Melalui IASC, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas lembaga dan industri jasa keuangan, termasuk upaya pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana hasil penipuan.
Sementara itu, pengaduan konsumen lainnya yang berkaitan dengan layanan dan produk jasa keuangan tetap dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak OJK 157. OJK juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.
Fokus kegiatan edukasi diarahkan pada wilayah 3T serta daerah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah.
Kabupaten Muna dan Muna Barat menjadi wilayah prioritas karena karakteristik geografis dan ekonomi, khususnya desa pesisir dan komunitas nelayan, yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal. Melalui kegiatan ini, edukasi diberikan dalam bentuk sosialisasi, diskusi interaktif, dan studi kasus yang mencakup pengelolaan keuangan keluarga,
Pengenalan produk dan layanan jasa keuangan, serta mekanisme pengaduan konsumen, termasuk pemanfaatan Indonesia Anti Scam Center (IASC), Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Kontak OJK 157, hingga upaya pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong, dalam pelaksanaannya OJK Sultra juga menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan PT BPR Bahteramas Raha untuk mendukung perluasan inklusi keuangan di wilayah pedesaan.
Sejumlah masyarakat yang hadir mengaku sangat terbantu dengan informasi yang diberikan dan berharap pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi pedoman dalam memanfaatkan produk jasa keuangan yang resmi, aman, dan diawasi, serta terhindar dari berbagai aktivitas keuangan ilegal. (V374)

