
Foto : Komisi III DPRD Ambon Serukan Transparansi Total Pemilihan Mitra Parkir 2026 Parkir Liar Ditindas, Sistem Cashless Digeser
Ambon, Globaltimurnn.com – Komisi III DPRD Kota Ambon menggebrak dengan komitmen penuh untuk mengawal proses pemilihan mitra parkir tahun 2026, dengan jaminan bahwa seluruh tahapan akan berjalan terbuka, inklusif, dan tidak menyimpang dari kaidah hukum yang berlaku.
Ketua Komisi III, Harry Putra Far Far, menyampaikan hal ini kepada awak media setelah menggelar rapat internal bersama mitra dinas di ruang rapat Komisi III, Rabu (14/01/2025). Rapat tersebut tidak hanya fokus pada mekanisme pemilihan mitra parkir, melainkan juga menyentuh berbagai persoalan strategis yang akan dihadapi.
"Kami sedang mengevaluasi apakah akan tetap menggunakan sistem open bid dengan penawar tertinggi seperti tahun lalu. Prinsipnya sama, namun transparansinya harus lebih ketat setiap langkah harus diumumkan lewat media sosial resmi Dinas Perhubungan agar masyarakat bisa ikut memantau," tegas Harry dengan tegas.
Tak hanya itu, komisi juga menuntut laporan evaluasi kerja sama pengelolaan parkir tahun 2025 sebagai landasan kebijakan ke depan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah persoalan parkir liar dan terminal bayangan yang semakin meresahkan masyarakat.
Untuk menangani hal ini, Komisi III berencana melakukan audiensi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Setelah audiensi, juru parkir liar di titik ilegal akan diamankan Dishub dan diproses di Polresta. Kita butuh efek jera agar ketertiban jalan umum bisa terwujud, dengan dukungan penuh masyarakat, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III membantah kabar yang beredar tentang penambahan izin trayek baru. Pemkot Ambon tidak pernah menerbitkan izin trayek baru. Jika ada angkutan yang beroperasi tanpa izin, laporkan dengan bukti jangan sampai berujung fitnah, tandas Harry.
Perhatian juga dialihkan ke Pelabuhan Enrico. Sebelum mengenakan retribusi, pemerintah diminta untuk melengkapi sarana dan prasarana sesuai standar. Selain itu, pembayaran retribusi akan diarahkan ke sistem non-tunai (MPOS) bersama Bank Maluku untuk mencegah kebocoran dana.
"Kita juga menemukan ada juru parkir yang sudah pakai rompi tapi tidak menyediakan karcis ini jelas pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS). Mitra harus menjalankan kewajiban mereka secara utuh, termasuk mendaftarkan juru parkir ke BPJS Ketenagakerjaan," ucap Harry menegaskan.
Menindaklanjuti hasil rapat, Komisi III akan melakukan kunjungan lapangan ke terminal, kawasan Mardika untuk memantau revitalisasi Pasar Arumbai, dan Pelabuhan Enrico. Rapat kerja lanjutan juga akan digelar bersama Dinas Perhubungan, Bagian Barang dan Jasa, serta Bagian Hukum untuk membahas legalitas proses pemilihan mitra parkir.
Ke depan, perparkiran di Ambon akan dibagi menjadi beberapa zona, termasuk zona digital. Dengan sosialisasi dan pembiasaan bertahap, targetnya pada tahun 2027 seluruh zona perparkiran di Kota Ambon sudah beralih penuh ke sistem non-tunai. (Za)