
Foto : Jopie Silanno : Hutang Pihak Ke-3, BPKAD Kota Ambon Akan Selesaikan Secara Bertahap
Ambon, Globaltimurnn.com - BPKAD Kota Ambon dalam rencananya menyelesaikan hutang pihak ketiga secara bertahap.
Hal ini di sampaikan Kepala BPKAD, Jopie Silanno, kepada wartawan sore kemarin, mengungkapkan bahwa penyelesaian hutang ini akan dilakukan dengan cara yang terstruktur dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Ungkap Silanno
Pasalnya" Pemkot Ambon serius selesaikan utang 2025 dengan pihak ketiga lewat mekanisme yang transparan dan akuntabel, Ini buat jaga kepercayaan dan lindungi kedua belah pihak. Ujarnya
Dikatakan-nya" Buat pekerjaan fisik, pembayaran selanjutnya akan sesuai % kemajuan pekerjaan yang sedang diverifikasi Inspektorat. Sebutnya
Menurutnya" Sebagai langkah awal, OPD yang punya kerjasama dengan pihak ketiga diminta kasih data lengkap tentang kegiatan terkait hutang yang belum terbayar, plus bukti dokumentasi yang sesuai administrasi keuangan daerah. Jelasnya
Setelah reviu dokumen selesai dan memenuhi syarat, BPKAD Kota Ambon akan siapkan surat keputusan Walikota sebagai dasar resmi buat pembayaran hutang ke pihak ketiga, Dokumen ini jadi acuan utama buat pencairan dari kas daerah. Tambahnya
Inspektorat Kota Ambon akan periksa kesesuaian kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan kelengkapan administrasi buat dasar pengajuan pembayaran, Proses reviu dokumen ini dilakukan ketat buat hindari kesalahan atau penyimpangan keuangan daerah. Cetusnya
Setelah reviu dokumen selesai dan memenuhi syarat, BPKAD Kota Ambon akan susun SKW sebagai dasar resmi buat pembayaran hutang ke pihak ketiga. Dokumen ini jadi acuan utama buat pencairan dana dari kas daerah.
Verifikasi dan validasi dokumen sedang berlangsung intensif di Inspektorat Kota Ambon. BPKAD targetkan semua tahapan administrasi dan verifikasi kelar minggu depan, lalu pembayaran akan dilakukan bertahap sesuai kesepakatan kontrak.
Jopie Silanno juga menambahkan bahwa" pembayaran bertahap dipilih buat jaga stabilitas keuangan daerah dan pastikan pembayaran sesuai progres pekerjaan, Ini juga buat dorong pihak ketiga tetap konsisten selutin tugasnya dengan baik.
Pihak ketiga yang belum selesein pekerjaan 100% diminta segera selutin proyek yang disepakati. Kontraktor diharapkan percepat pelaksanaan pekerjaan tersisa biar pembayaran penuh 100% bisa segera terlaksana sesuai perjanjian. Pungkasnya (Red)