
Foto : Izin Usaha PT Varia Intra Finance Resmi Di Cabut OJK
Jakarta, Globaltimurnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.
PT Varia Intra Finance yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dicabut izinnya karena telah ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan, sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup kepada PT VIF untuk melaksanakan langkah - langkah perbaikan melalui rencana tindak lanjut dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, PT VIF belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK yang dilakukan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Varia Intra Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban tersebut antara lain meliputi penyelesaian hak debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, PT VIF diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan juga wajib memberikan informasi yang jelas kepada debitur dan masyarakat terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Untuk sementara waktu, PT VIF diminta menunjuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan guna melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, dan melaporkannya kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pencabutan izin.
Terkait layanan informasi, masyarakat dan debitur dapat menghubungi PT Varia Intra Finance melalui telepon dan WhatsApp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau datang langsung ke alamat kantor perusahaan di Jakarta. (Tim/Red)