
Foto : Rilis Kapendam XV/Pattimura Menuai Tanya: Korban Ungkap Kejanggalan Prosedur Karantina dan Sejarah Kasus yang Tak Tuntas
Ambon, Globaltimurnn.com - Menanggapi rilis resmi Kapendam XV/Pattimura terkait penanganan kasus Kopda Marshall Ukakale, korban, SP, memberikan sanggahan keras terhadap narasi prosedur yang diklaim sudah sesuai tahapan. SP mempertanyakan mengapa institusi hanya terkesan "mengejar" rilis berita saat ini, sementara banyak laporan pelanggaran sebelumnya yang menguap begitu saja.
Mempertanyakan Alibi Karantina, Korban menyoroti adanya ketidaksinkronan data mengenai prosedur karantina yang disebutkan Kapendam. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat perbedaan informasi antara staf batalyon yang menyebut karantina sejak tanggal 26, sementara beberapa prajurit menyebutkan tanggal 27 hanya sehari.
Lebih jauh, SP mempertanyakan efektivitas karantina kesehatan pasca-tugas tersebut. "Jika benar dalam prosedur karantina, mengapa anggota justru terpantau bebas mendatangi keluarga-keluarga mereka? Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, meneukan beberapa prajurit mendatangi mes mahasiswa kesehatan di kawasan watatiri dalam masa yang diklaim sebagai karantina," ungkapnya.
SP juga menggugat pernyataan Kapendam mengenai kepatuhan pada prosedur. Ia mempertanyakan mengapa kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan oknum yang sama tidak diproses hingga tuntas, termasuk laporan yang telah masuk ke Puspom TNI dan di POM Tangerang yang di mana oknum jugaaberasal dari batlyon 733, dan bahkan korban korban lainnya yang hingga anaknya telah lahir di janjikan pernikahan namun tak ada.
"Jika prosedurnya jelas, kenapa kasus-kasus pertama tidak diproses? Bahkan laporan di Puspom TNI dan pom Tangerang pun seolah tidak ada kabar. Kenapa hanya sekarang, setelah narasi 'dipingpong' muncul, baru dibuat rilis seolah-olah semua berjalan sesuai aturan?" tanya korban.
Pihak korban menegaskan bahwa keadilan tidak boleh hanya bersifat seremonial atau tajam ke bawah namun tumpul ke atas. SP menuntut adanya langkah nyata berupa penyitaan alat bukti digital dan penerbitan Laporan Polisi (LP) baru terkait UU TPKS dan pelanggaran Pasal 103 KUHPM atas pelanggaran janji yang diketahui Danpos Kenyam, Lettu Inf Mohamad Amin Tomia.
Hingga berita ini diturunkan, korban menyatakan tetap akan mengawal kasus ini dan meminta Pangdam XV/Pattimura meninjau kembali kinerja jajarannya di lapangan agar nilai-nilai Pancasila dan keadilan benar-benar ditegakkan. Bahkan kinerja batlyon 733 masariku harus di evaluasi baik dari komando hingga bawahan dan juga bagai para remaja atau bujangan batliyon 733 masariku. (***)