
Foto : Penanganan Kasus Oknum TNI Yonif 733/Masariku Dinilai Lamban dan Berbelit, Korban Mengaku Dipingpong
Ambon, Globaltimurnn.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum prajurit Yonif 733/Masariku, Kopda Marshall Ukakale, menuai sorotan. Korban, yang Engan mau di sebut namanya, menilai proses hukum yang ditempuhnya berjalan lamban, berbelit-belit, dan belum memberikan kepastian hukum.
Korban mengungkapkan, meskipun telah membawa bukti-bukti baru terkait dugaan wanprestasi, pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta dugaan pelanggaran Pasal 103 KUHPM tentang tidak menaati perintah atasan, upayanya melapor ke Polisi Militer (POM) justru berujung pada pengembalian ke satuan asal terlapor.
“Saya sudah berupaya menempuh jalur hukum resmi, namun kembali diarahkan ke batalyon. Situasi ini membuat proses penanganan terkesan berputar-putar dan tidak jelas,” ujar korban, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, bukti yang diserahkan bukan bagian dari laporan lama, melainkan peristiwa hukum baru yang didukung surat pernyataan bermeterai tertanggal Maret 2025 yang diketahui atasan terlapor saat bertugas. Namun hingga kini, belum ada kejelasan penerbitan laporan polisi (LP) baru di tingkat Denpom.
Kelambatan proses hukum tersebut menimbulkan kekhawatiran korban terhadap potensi hilangnya barang bukti digital. Korban menyebut, terlapor diduga telah menghapus sejumlah akun media sosial yang sebelumnya digunakan untuk melakukan penghinaan.
“Kekhawatiran saya adalah barang bukti digital, termasuk yang tersimpan di telepon genggam pelaku, dapat dihilangkan jika tidak segera ada tindakan penyitaan secara resmi,” jelasnya.
Padahal, terlapor diketahui telah kembali ke satuan setelah menjalani penugasan. Namun hingga saat ini, korban belum mendapatkan informasi resmi mengenai langkah pengamanan barang bukti oleh aparat penegak hukum militer.
Korban mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan TNI, termasuk perwira yang sejak awal menangani kasus tersebut. Ia juga telah mendapatkan penyampaian adanya atensi pimpinan dalam hal ini Kapendam dan pimpinan lainnya. Namun, menurutnya, atensi tersebut belum terwujud dalam langkah konkret di lapangan.
“Saya hanya berharap ada kepastian hukum. Penanganan yang berlarut-larut justru menimbulkan pertanyaan publik dan memperpanjang beban korban,” tegasnya.
Korban menegaskan langkahnya bersuara ke publik bukan untuk menyerang institusi, melainkan mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan tidak ada kesan perlindungan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom Ambon maupun Yonif 733/Masariku terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Tim)