Rapat Kilat, Istri Kadus Curhat, Tuding Warga Bersekongkol Dengan Wartawan, Kadus Ancam Bunuh Wartawan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News



Minggu, 21 Desember 2025

Rapat Kilat, Istri Kadus Curhat, Tuding Warga Bersekongkol Dengan Wartawan, Kadus Ancam Bunuh Wartawan

Foto : Rapat Kilat, Istri Kadus Curhat, Tuding Warga Bersekongkol Dengan Wartawan, Kadus Ancam Bunuh Wartawan

Tawane Wane
, Globaltimurnn.com - Diduga kebakaran jenggot, sangking paniknya istri Kadus kerahkan anaknya kumpulkan warga Dusun Tawane Wane gelar rapat kilat. 


Kegiatan rapat tersebut berlangsung malam kemarin sekitar pukul 20 : 00 Wit, bertempat di kediaman Kepala Dusun Tawane Wane, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Hj. M. Amin Maolo. 


Dalam pertemuan tersebut warga masyarakat jadi sasaran tembak,  isu pemfitnaan pada istri Kadus Renggawati alias Ani. 


Lebih buruk lagi ada salah satu warga yang namanya terus di sebut sebut sebagai pembawa informasi pada wartawan karena punya kedekatan emosional dengan wartawan, tanpa di sadari oleh Kadus dan semua warga kedekatan itu karena rasa hubungan kekeluargaan sebagai orang se-gereja itu lebih erat dari seorang saudara kandung, kedekatan tersebut bukan hanya satu warga namain ada pada beberapa warga. 


Dalam pertemuan tersebut istri kadus jadikan sebagai tempat curhat, dan berjanji tidak akan mengurus urusan warga lagi. 


Tidak disadari, dusun mempunyai sekertaris, namun selama ini tertutup dari pertemuan tersebut setiap ucapan istri Kadus terkesan fungsi sekertaris sudah di ambil alih oleh istri Kadus dalam mengurus semua keperluan Dusun bahkan sampai kepada berbagai bantuan dan segala jenis keuangan Anda apapun, sementara sekertaris diduga tidak berfungsi. 


Lebih lucu lagi Kadus bermoral bobrok padahal seorang purnawirawan TNI AD, dalam pertemuan itu tertutup ucapannya yang mengancam wartawan dengan kalimat yang di keluarkannya, nanti liat saja beta akan potong dia, beta tidak akan takut penjara". 


Ini ucapan dari seorang purnawirawan yang tidak paham aturan dan konyol, dari bahasa tersebut tidak bisa lari lagi dari pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 tahun 1999, pada pasal 4 ayat 1,2,3, 4, lebih lanjut ditegaskan dalam pasal 18 ayat 1.) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 


Polisi minta secara tegas sesuai UU Pers yang berlaku dan ketentuan hukum pada KUHPidana pasal Perencanaan pembunuhan diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama), yang menyatakan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun bagi yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu; unsur utamanya adalah adanya jeda waktu (cooling down period) antara niat dan pelaksanaan, kehendak diputuskan dalam suasana tenang, dan persiapan matang, membedakannya dari pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP). 


Dasar Hukum (KUHP Lama) Pasal 340 KUHP: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". 


Pelaku pengancaman pembunuhan sudah terbukti secara lantang dihadapan umum mengucapkan rencana pembunuhan kepada seorang jurnalis, sehingga itu merupakan pidana murni sesuai undang - undang yang berlaku, Polisi di minta segera tangkap dan penjarakan. (V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT