
Foto : Bongkar Kejahatan Istri Kadus, Dugaan Mafia Tanah, Pungli, Penistaan, Istri Kadus Kebakaran Jenggot, Wartawan Diancam Dan Diintimidasi
Ambon, Globaltimurnn.com - Pasca viralnya pemberitaan media online pusat Gakorpan News berjudul “Warga Dusun Tawane Wane Resah, Istri Kadus Diduga Rampas Hak Rakyat dan Lakukan Pungli”, sikap istri Kepala Dusun (Kadus) Tawane Wane justru menuai kecaman.
Alih-alih menempuh hak jawab sebagaimana diatur undang-undang, yang bersangkutan diduga melakukan intimidasi serta ancaman terhadap wartawan.
Dugaan intimidasi tersebut terungkap melalui komunikasi via telepon Whatsap-nya pada sore hingga malam hari kemarin. Minggu 21/12/2025
Dalam percakapan itu, istri Kadus secara ngotot memerintahkan wartawan Gakorpan News untuk segera menemuinya di Dusun Tawane Wane, dengan nada tegas seolah memberi instruksi kepada bawahan.
Bahkan, ia menyatakan akan menanggung biaya kedatangan wartawan, yang dinilai sebagai bentuk tekanan dan paksaan.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lebih parah lagi lansung menunjukan sikap premanisme dengan tekanan kepada warga dusunnya, bersama anaknya yang masih di bawah umur, lansung mengarahkan masyarakat lakukan rapat kilat.
Dalam Pasal 4 UU Pers ditegaskan bahwa;
(1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak-hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan Hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua (2) tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Perilaku istri Kadus ini pun mendapat kecaman keras dari Kepala Perwakilan (Kaperwil) Gakorpan News Maluku, Natalia Lekipera, dan juga pemimpin Redaksi Media Globaltimurnn.com yang alami lansung peristiwa tersebut dari perilaku istri Kadus yang tidak tau aturan bermoral bobrok.
Kedua pimpinan Media tersebut menegaskan bahwa" pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki ruang hukum berupa hak jawab dan hak klarifikasi, bukan intimidasi, serta pengancaman.
“Jika merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab sesuai mekanisme UU Pers, Selain itu, tidak ada hak dan kewenangan untuk mengintimidasi wartawan,” tegas Natalia dan pemred Globaltimurnn.com
Dalam komunikasi tersebut, istri Kadus juga diduga membawa-bawa nama wartawan lain di Malteng, sebagai bentuk gertakan untuk menekan dan menakut-nakuti wartawan Gakorpan News, ini sikap yang bodok dan tidak paham aturan.
Tindakan ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.
Tak hanya itu, ancaman untuk mempolisikan wartawan dengan tuduhan pencemaran nama baik juga dilontarkan, Padahal, jelas - jelas scrensot prifil kontak Whatsapp itu bagian dari bukti nyata konfirmasi yang tidak di respon, tidak ada urusan dengan anak di bawah umur, karena tidak ada unsur pelecehan atau penghinaan di medsos dengan kata - kata yang tidak senonoh namun itu bagian dari bukti konfirmasi dalam pemberitaan media, sesuai UU Pers, sengketa pemberitaan tidak serta-merta masuk ranah pidana, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab.
Karena berdasarkan sejumlah informasi sumber masyarakat yang mengatakan bahwa istri Kadus mempunyai banyak hutang, dan hidupnya menekan masyafakat dengan ancaman lahan karena orientasinya hanyalah uang, sehingga diduga kuat ancaman denda kepada wartawan itu bagian dari pemerasan supaya bisa mendapatkan sejumlah uang guna kepentingan pribadinya.
Sejumlah wartawan di Ambon menyayangkan sikap tersebut, bahkan lebih parah lagi, berdasarkan informasi masyarakat, terdapat dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program prona.
Beberapa warga mengaku telah membayar uang hingga jutaan rupiah, namun sertifikat tak kunjung diterima, Bahkan, ada warga yang hanya menerima surat hibah sementara sertifikat diduga masih ditahan, dengan permintaan pembayaran lanjutan.
Kondisi ini membuat banyak masyarakat ingin menyampaikan keluhan, namun memilih diam karena takut mendapat tekanan hingga ancaman pengusiran dari lahan, padahal lahan tersebut secara hukum telah menjadi hak milik warga melalui program sertifikat PRONA yang sah, dan tidak ada hak sedikitpun oleh istri Kadus karena sudah bukan lagi hak miliknya sebagian di jual dengan bukti jual beli lengkap sebagian lewat sertifikat prona dan melalui tahapan persyaratan dari program pemerintah guna mengesahkan sertifikat tersebut secara hukum sah menjadi hak pemilik lahan.
Di sisi lain, dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan disebut masih terus terjadi, Kondisi ini dinilai mencederai kemerdekaan pers serta bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Wartawan yang berdomisili di dusun Tawane wane diancam keluar dari rumah 1x24 jika tidak tanah yang sudah sah menjadi pemilik rumah secara hukum akan di rampok kembali oleh istri Kadus yang secara hukum sudah tidak punya hak apapun lagi.
Hal ini disikapi secara tegas Pemred Media Globaltimurnn.com dengan ancaman akan membawa ancaman tersebut ke rana hukum dan minta pihak penegak hukum bertindak tegas sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4, yang mana di pidana dengan ancaman 2 tahun penjara denda Rp. 500 juta karena diketahui mengancam dan mengintimidasi wartawan. (***)
