Polisi Limpahkan BB Dan TSK Tahap II, Ke Kejari Ambon, Kasus Kekerasan Anak Di Bawa Umur - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Kamis, 11 Desember 2025

Polisi Limpahkan BB Dan TSK Tahap II, Ke Kejari Ambon, Kasus Kekerasan Anak Di Bawa Umur

Foto : Polisi Limpahkan BB Dan TSK Tahap II, Ke Kejari Ambon, Kasus Kekerasan Anak Di Bawa Umur 

Ambon
, Globaltinurnn.com - Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, selasa 9 Desember 2025, pukul 14 : 30 Wit, Penyidik Unit III PPA Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease limpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum. 


Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/451/VIII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 20 Agustus 2025;


Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/123/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, tgl 20 Agustus 2025;


Surat Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : B-2944/Q.1.10/Eku.1/12/2025, tgl 05 Desember 2025. tentang pemberitahuan Berkas perkara sudah lengkap (P.21).


Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (2) dan atau Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.


Tersangka dari kasus tersebut yakni" Indra Sabandar alias Indra (19) warga dusun Hurnala I Desa Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. 


Terkait kasus tersebut diketahui barang bukti yang berhasil di amankan pihak Kepolisian yakni" 1 (satu) buah pisau dengan pegangan plastik berwarna hitam melengkung, pada mata pisaunya berbentuk segitiga lancip pada setiap sisinya. 


Kemudian 1 (satu) setelan seragam sekolah SMK Negeri 3 Ambon berwarna putih abu-abu, dan juga 1 (satu) buah sweater warna abu-abu, serta 1 (satu) setelan seragam sekolah SMK Negeri 3 Ambon dengan celana panjang berwarna abu-abu yang terdapat bercak darah di pinggang belakang celana, dan kameja berwarna putih, merah, biru yang bertuliskan "SMK NEGERI 3 AMBON" dan terdapat lubang di belakang kameja bagian bawah. 


Tersangka yang didampingi oleh pengacara telah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H., M.H. berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. (V374) 




Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT