Masuk Tahap Lanjut, Polresta Ambon Serahkan TSK dan BB Kasus Penganiayaan Ke Kejari Ambon - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Kamis, 11 Desember 2025

Masuk Tahap Lanjut, Polresta Ambon Serahkan TSK dan BB Kasus Penganiayaan Ke Kejari Ambon

Foto : Masuk Tahap Lanjut, Polresta Ambon Serahkan TSK dan BB Kasus Penganiayaan Ke Kejari Ambon

Ambon
, Globaltimurnn.com - Proses penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan di Kota Ambon memasuki tahap lanjutan. Pada Selasa siang, 2 Desember 2025, penyidik Subnit 2 Unit Idik I Pidana Umum Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon. Pelimpahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.


Tersangka yang diserahkan berinisial A.C.L alias Alfin, seorang pegawai PT Pelindo yang berdomisili di kawasan Kudamati, Ambon. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025. Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu potong kaos hitam serta sebuah flashdisk yang berkaitan dengan proses pembuktian perkara.


Setibanya di Kejaksaan Negeri Ambon, tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, Benfrid, SH., MH. Proses serah terima berlangsung singkat dan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan seluruh dokumen, barang bukti, serta kondisi tersangka diserahkan dalam keadaan lengkap.


Pelimpahan yang berjalan aman dan tertib ini menandai selesainya tugas penyidikan pada tahap kepolisian dan selanjutnya perkara berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses penuntutan. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT