
Foto : Lapas Piru Wujudkan Pemenuhan Hak Jelang Tutup Tahun, Satu Warga Binaan Bebas Melalui Pembebasan Bersyarat
Piru, Globaltimurnn.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak Warga Binaan. Pada Rabu (31/12), satu orang Warga Binaan dinyatakan bebas setelah menerima hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) menjelang tutup tahun.
Pembebasan ini merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama. Pemberian PB dilakukan setelah Warga Binaan yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wikrama Jaya, menjelaskan bahwa proses pengusulan hingga terbitnya keputusan PB dilakukan secara profesional dan transparan. “Pembebasan Bersyarat diberikan setelah Warga Binaan memenuhi syarat masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. Ini adalah hak Warga Binaan yang kami fasilitasi secara objektif dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Muh. Ramdhan Basir, menuturkan bahwa berbagai program pembinaan telah disiapkan sebagai bekal keterampilan dan mental bagi Warga Binaan sebelum kembali ke masyarakat.“Kami membekali Warga Binaan dengan pembinaan kepribadian dan kemandirian agar mereka siap secara mental, sosial, dan keterampilan saat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pembinaan yang konsisten menjadi faktor penting dalam menekan angka residivisme sekaligus mendorong perubahan perilaku yang lebih baik.
Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Hery Kusbandono, menegaskan bahwa pemenuhan hak Warga Binaan merupakan bagian dari wajah humanis pemasyarakatan. “Kami memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan haknya secara adil dan transparan. PB ini bukan hanya bentuk pemenuhan hak, tetapi juga wujud kepercayaan negara bahwa yang bersangkutan siap kembali dan berkontribusi positif di masyarakat,” ungkapnya.
Warga Binaan yang menerima PB, Nahum Maratu menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Lapas Piru atas pendampingan dan pemenuhan hak yang diberikan selama menjalani masa pidana.“Saya mengucapkan terima kasih kepada Lapas Piru karena sudah memperjuangkan dan memberikan hak kami sesuai aturan. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun kembali kehidupan bersama keluarga dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. (V374)
