Korban Penganiayaan ibu Hamil di Unit 18 Pulau Buru Bantah Tuduhan Pemerasan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 04 Desember 2025

Korban Penganiayaan ibu Hamil di Unit 18 Pulau Buru Bantah Tuduhan Pemerasan

Foto : Korban Penganiayaan ibu Hamil di Unit 18 Pulau Buru Bantah Tuduhan Pemerasan

Buru
, Globaltimurnn.com - Korban penganiayaan ibu hamil di umur 18, wamsait Namlea Pulau Buru membantah tuduhan tentang pemerasan yang disampaikan oleh pelaku Jelian Wairaka alias Princes Farah.


Korban Hajrawati saat ditemui media ini di kediaman-nya di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat membantah dengan tegas tudingan yang disampaikan oleh pelaku Jelian Wairaka, korban tidak pernah meminta kerugian sebesar 600 juta terhadap pelaku namun jika harus digantikan senilai nominal tersebut pun tidak dapat menggantikan kerugian baik secara fisik atas penganiayaan terhadap korban maupun secara materi akibat perbuatan para pelaku atas pengrusakan tempat usaha caffe milik korban yang berada di Jalur E, Desa Dava, Kecamatan Waleta, Kabupaten Buru, bahkan akibat perbuatan para pelaku, korban tidak memiliki mata pencarian sejak bulan agustus 2025, sampai saat ini yang dimana ini bisa terhitung kerugian selama 5 bulan yang dialami korban dan keluarga. 


Jika apa yang disampaikan pelaku bahwa saya melakukan pemerasaan, silakan pelaku Jelian Wairaka menunjukan bukti pemerasaan dimaksud. Pinta Korban tegas


Lanjutnya" Saya berbicara dengan bukti apa yang dilakukan oleh Jelian Wairaka dan Pelaku lainnya namun mereka hanya berbicara dengan mengada-ngada tanpa bukti. Ujar Korban


Mengenai tudingan kehamilan saya tidak benar, saya pun menjawab dengan tegas, Saya saat dianiaya pada bulan agustus 2025, benar-benar sedang hamil dengan usia kandungan 1 bulan lebih dan saat ini sudah memasuki usia kandungan hampir 6 bulan. Jelas korban


Menyangkut persoalan di masa lalu dengan tudingan permintaan 200 juta, korban tidak ingin berkomentar karena tidak ada kaitan dengan persoalan hukum yang dialami korban saat ini, namun jika korban berkomentar tentang masalah ini, maka akan terseret nama lain yaitu Some Nurlatu, dan yang sebenarnya adalah pelaku Jelian Wairaka yang menawarkan untuk mengganti rugi atas permasalahan senilai 200 juta, 


"saya tidak mau membahas yang sudah berlalu, ujar korban". Korban saat ini hanya ingin proses hukum terhadap para pelaku segera ditahan dan mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku. Harap Korban


Kasus tersebut sedang ditangani penyidik Polres Buru Aiptu. Avian, informasi yang diterima media ini pelaku saat ini dalam status tersangka namun balik masuk tahap 1 ke Kejaksaan. 


Pelaku sudah berstatus tersangka, namun hingga kini belum di tahan, pihak penyidik beri kesempatan untuk mediasi, namun korban yang merasa sangat dirugikan tidak ingin mediasi, harus tetap proses secara hukum. 


Untuk memastikan ditetapkan-nya pelaku penganiayaan Jelian Wairaka sebagai tersangka, Kasat Reskrim Polres Buru yang di konfirmasi hingga berita ini tayang belum memberikan keterangannya, hal yang sama penyidik juga demikian.   (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT