
Foto : JPU Cabjari Saparua Limpahkan Berkas Perkara 3 TSK Negeri Tiouw, Perkara Tipikor ADD/DD
Ambon, Globaltimurnn.com - Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua kembali melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw TA. 2020 s.d 2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini Rabu (03/12/2025)
- Bahwa berkas pekara yang dilimpahkan oleh JPU adalah untuk 3 (tiga) orang tersangka yakni para mantan kasi/kaur di Negeri Tiouw yaitu TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha)
- Sebelumnya pada hari Senin (01/12) JPU telah melimpahkan berkas perkara terhadap 3 (tiga) tersangka lain yaitu AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara). Diketahui Ketiganya dijadwalkan menjalani Sidang Perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan padi hari Selasa (09/12) pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.
- Bahwa keenam tersangka tersebut diduga telah menyalahgunakan DD dan ADD Negeri Tiouw dalam rentang tahun 2020 s.d 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)
- Selanjutnya JPU akan menunggu jadwal Sidang yang ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk ketiga tersangka yang telah dilimpahkan hari ini.
- JPU berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
