Tahap II, TSK JL Dan KL Akibat Korupsi Anggaran Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi KKT - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 20 November 2025

Tahap II, TSK JL Dan KL Akibat Korupsi Anggaran Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi KKT

Foto : Tahap II, TSK JL Dan KL Akibat Korupsi Anggaran Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi KKT

KKT
, Globaltimurnn.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Intelijen pada hari Kamis, 20 November 2025, melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.


Penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial J.L selaku Direktur Utama dan K.L selaku Direktur Keuangan pada periode anggaran dimaksud.


Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, dengan total anggaran yang diterima PT Tanimbar Energi sebesar Rp. 6.251.566.000,-.


Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha energi sebagaimana tujuan pendirian perusahaan daerah, justru digunakan pada berbagai pos pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki relevansi dengan kegiatan usaha migas.


Tim penyidik mengungkapkan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan honorarium direksi dan komisaris, biaya perjalanan dinas, pengadaan perlengkapan kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop, serta pembentukan usaha bawang yang tidak memiliki keterkaitan dengan sektor energi.


Serangkaian penyimpangan tersebut kemudian dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025, yang menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp6.251.566.000,-, setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Pemenuhan unsur tindak pidana diperkuat melalui keterangan saksi, dokumen administrasi perusahaan, laporan keuangan, bukti transaksi, serta alat bukti lainnya yang dikumpulkan secara sah dalam proses penyidikan.


Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap J.L dan K.L selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki.


Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, antara lain untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi pihak-pihak terkait dalam perkara.


Dengan dilakukannya penahanan, tahap penuntutan akan segera dilanjutkan melalui penyusunan surat dakwaan serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa setiap penyimpangan keuangan negara ditindak secara profesional, proporsional, dan transparan. 


“Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai kepentingan masyarakat dan aturan perundang-undangan,” Ungkap Kasi Intel Garuda Cakti Vira Tama dalam press releasenya ke wartawan.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan terus menyampaikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bagian dari keterbukaan kepada publik. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT