Respon Cepat Satreskrim Polres Konawe Amankan Pelaku Penganiayaan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Selasa, 18 November 2025

Respon Cepat Satreskrim Polres Konawe Amankan Pelaku Penganiayaan

Foto : Respon Cepat Satreskrim Polres Konawe Amankan Pelaku Penganiayaan

Konawe
, Globaltimurnn.com – Suasana santai di Kafe Noa, Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, berubah mencekam pada Senin malam (17/11/2025) setelah seorang perempuan bernama Esmiyanti mengalami luka robek di bagian bibir akibat tebasan badik oleh seorang pria berinisial A (47). Insiden tersebut terjadi ketika korban, pelaku, dan enam orang lainnya sedang minum-minum bersama. 


Pelaku sempat ke kamar mandi, namun saat kembali, korban yang diduga diliputi rasa cemburu menendang pelaku dari belakang hingga terjatuh. Merasa terhina dan terbawa emosi, pelaku kemudian spontan menarik badik yang diselipkan di pinggangnya dan mengayunkan ke arah belakang hingga mengenai bibir korban dan menyebabkan luka robek serius.


Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap pada Selasa dini hari (18/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wita dan langsung dibawa ke Mako Polres Konawe. Polisi juga menyita sebilah badik yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Kasat Reskrim Polres Konawe memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi.


Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K mengapresiasi kecepatan jajarannya dalam merespons laporan dan mengamankan pelaku sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun, serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.


Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Konawe. Penyidik masih mendalami motif lebih lanjut dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT