Pemerintah Kota Ambon : Pembayaran Ganti Rugi Lahan SMPN 20 Terkendala Karena Ahli Waris Belum Sepakat - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Senin, 24 November 2025

Pemerintah Kota Ambon : Pembayaran Ganti Rugi Lahan SMPN 20 Terkendala Karena Ahli Waris Belum Sepakat

Foto : Pemerintah Kota Ambon : Pembayaran Ganti Rugi Lahan SMPN 20 Terkendala Karena Ahli Waris Belum Sepakat

Ambon
, Globaltimurnn.com - Sekretaris Kota Ambon, Roberd Sapulette, ST., MT, menegaskan bahwa Pemerintah Kota belum dapat melakukan proses pembayaran ganti rugi lahan SMP Negeri 20 karena pihak ahli waris keluarga Simau hingga kini belum mencapai kesepakatan terkait jumlah ahli waris yang berhak menerima kompensasi.


Senin, (24/11/2025), Sekkot menjelaskan bahwa pembangunan SMP Negeri 20 pada tahun 1994 di bangun secara resmi atas izin pemakaian tanah dari keluarga Simau, yang ditandatangani oleh almarhumah Ibu Threz Simau/Maitinu, mantan Raja Negeri Passo, Ia menegaskan bahwa pembangunan sekolah tersebut bukan penyerobotan lahan, karena seluruh proses saat itu dilakukan berdasarkan izin resmi keluarga.


Beberapa waktu lalu, keluarga Simau mengajukan keberatan dan meminta proses ganti rugi terhadap lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi yang digunakan untuk sekolah tersebut. Menanggapi hal itu, Pemkot Ambon menganggarkan biaya ganti rugi pada tahun anggaran 2025.


Namun, dalam proses mediasi bersama BPKAD, Badan Aset, dan tim pembebasan lahan, pemerintah menemukan bahwa internal ahli waris belum memiliki kesepakatan mengenai :

•• jumlah ahli waris yang sah,

•• siapa yang mewakili ahli waris dalam penandatanganan berkas,

•• dan siapa yang bertanggung jawab dalam proses pembayaran.


Ada yang mengusulkan 13 ahli waris, ada pula yang menyebut 16, Sampai hari ini belum ada titik temu, Pemerintah tidak bisa membayar tanpa kejelasan, karena ini menggunakan uang negara, tegas Sekkot.


Pemerintah telah melakukan rapat berkali kali untuk memediasi, namun perbedaan pendapat di antara ahli waris tetap menjadi hambatan utama.


Sekkot juga menyesalkan tindakan pemalangan kantor kepala sekolah yang dilakukan oleh salah satu pihak keluarga, yang diinformasikan dilakukan oleh Ibu Rita Simau.


Menurutnya, tindakan tersebut bersifat sepihak dan tidak mencerminkan proses penyelesaian yang sedang diupayakan pemerintah.


Belum ada kesepakatan di internal keluarga, tetapi sekolah sudah dipalang, Ini tindakan sepihak. Pemerintah sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi mereka sendiri yang belum sepakat, ujarnya.


Pemkot menegaskan bahwa jika ahli waris telah sepakat, maka proses kompensasi akan dilakukan sesuai mekanisme resmi :

•• penilaian harga oleh tim appraisal,

•• menyesuaikan zona nilai tanah,


mengikuti regulasi pemerintah, bukan berdasarkan harga yang ditentukan sepihak oleh pemilik lahan.


Pemerintah berbeda dengan swasta. Kami harus mengikuti aturan, Tidak bisa misalnya nilai appraisal Rp1.000 lalu diminta Rp3.000. Semua harus mengikuti mekanisme yang berlaku, tambah Sekkot.


Ia menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa SMP Negeri 20 adalah fasilitas publik untuk generasi muda.


Sekolah ini dibangun untuk anak anak, untuk kemaslahatan orang banyak, "Kami berharap ahli waris dapat memahami dan menyelesaikan dulu persoalan internal mereka, Pemerintah tinggal menunggu kesepakatan resmi dari keluarga Simau."(Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT