Korupsi Dana BOS, Kepsek SDN 23 Malteng Ditetapkan TSK, Lansung Ditahan Kajari Malteng - globaltimurnn.com


Selasa, 11 November 2025

Korupsi Dana BOS, Kepsek SDN 23 Malteng Ditetapkan TSK, Lansung Ditahan Kajari Malteng

Foto : Korupsi Dana BOS, Kepsek SDN 23 Malteng Ditetapkan TSK, Lansung Ditahan Kajari Malteng

Masohi
, Globaltimurnn.com - Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memeriksa saksi SAT yang dihadirkan kepada Penyidik.


Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi SAT telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka. 


Sekitar pukul 20 : 30 Wit, malam tadi, tepatnya di lobi depan kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kejari Maluku Herbeth Pesta Hutapea, bersama tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SDN 23 Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2024. Selasa 11/11/2025


Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Ungkap Kajari Malteng dalam rilisnya saat tetapkan tersangka kepada wartawan


Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nomor : PRINT-654/Q.1.11/Fd.1/11/2025 tanggal 11 November 2025 atas nama Tersangka SAT.


Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nomor : PRINT-655/Q.1.11/Fd.1/11/2025 tanggal 11 November 2025 atas nama Tersangka SAT selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 November 2025 sampai dengan tanggal 30 November 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi.


Kata Kajari" Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka yang dilakukannya untuk mengambil semua dana BOS tersebut yakni" dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa selama kurun waktu Tahun Anggaran 2020 hingga 2024, tersangka selaku Kepala Sekolah SDN 23 Maluku Tengah diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan mengambil alih seluruh proses keuangan Dana BOS tanpa melibatkan bendahara sekolah dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)


Proses pencairan, maupun pelaporan penggunaan dana, Tersangka juga menguasai dan memegang langsung dana hasil pencairan yang seharusnya dikelola secara bersama oleh tim pengelola Dana BOS. 


Selain itu, tersangka memerintahkan staf sekolah untuk membuat dan menulis ulang laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta nota pembelian fiktif yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.


Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka antara lain:

a. Mengambil alih seluruh proses keuangan BOS, dengan tidak melibatkan bendahara dalam penyusunan RKAS, pencairan, dan pelaporan.

b. Menguasai dana hasil pencairan, yaitu dana yang dicairkan dipegang sepenuhnya oleh Kepala Sekolah, sedangkan bendahara hanya menerima Sebagian kecil dana untuk pembayaran Listrik, Wi-fi, dan ATK.

c. Membuat dan memerintahkan pembuatan laporan fiktif, Nota LPJ ditulis ulang oleh staf atas perintah Kepala Sekolah, TTD bendahara dan penerima honor dipalsukan atau discan.

d. Melakukan pengeluaran tidak sesuai RKAS dan Juknis BOS, menggunakan dana untuk kegiatan yang tidak dapat dibiayai BOS. 


Selain itu Kepsek. Juga Menentukan siapa yang menerima gaji/honor dan jumlahnya, termasuk memberikan honor kepada pegawai fiktif.


Lebih lanjut, dalam proses pelaporan, ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan bendahara dan penerima honor, termasuk pemberian honor kepada pegawai fiktif yang tidak pernah bekerja di sekolah. 


Pengeluaran dana BOS juga diketahui tidak sesuai dengan RKAS dan petunjuk teknis penggunaan dana, di mana sebagian digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka kepada guru dan pihak lain, serta untuk pembelian barang-barang yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional sekolah.


Hal tersebut tidak sesuai dengan pengelolaan/ juknis dana BOS tahun anggaran 2020-2024 antara lain:

a. Permendikbud RI No. 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional S)ekolah Reguler Tahun Anggaran 2020.


b. Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.


c. Permendikbud Ristek RI No.63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2022.


d. PermendikbudRistek RI No.63 2023 Tentang Petunjuk Teknis P. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.


Akibat dari perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 443.972.878,- (empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah). 


Sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: 700/28/ST.PDTT/INSP/2025 tanggal 29 September 2025 dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.


Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk peningkatan mutu belajar mengajar. 


Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan terus berupaya untuk m0enindak setiap penyalahgunaan keuangan negara secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Kajari Maluku Tengah beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.


Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tenta ing perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Subsidair:

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Tutup Kejari 


Tersangka atas perbuatannya, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun kurungan. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT