
Foto : Kepsek SMAK Samanuwey Di Rambatu Sunat Dana PIP 50 Siswa, Sebesar 5 juta Per Tahun
Rambatu, Globaltimurnn.com - Manfaat PIP (Program Indonesia Pintar) adalah untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan untuk tetap bersekolah dengan meringankan biaya pendidikan seperti membeli buku, seragam, dan biaya transportasi.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan, mengurangi angka putus sekolah, dan mendukung kelanjutan studi hingga tingkat menengah.
Namun sangat disayangkan, diduga kuat dimanfaatkan oleh kepala Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Samanuwey di Desa Rambatu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dari informasi yang diterima media ini, masyarakat Desa Rambatu yang enggan namanya dimediakan kepada media ini mengatakan" Orang tua siswa merasa kesal dan kecewa dengan sikap perilaku serta perbuatan kepala sekolah SMAK Samanuwey Desa Rambatu. Sebut sumber terpercaya
Menurutnya" Dari keluhan orang tua, diketahui sebanyak Rp.50.000,- siswa penerima dana PIP yang mestinya murni diberikan kepada siswa demi kebutuhan siswa dalam pendidikan, namun sangat disayangkan di sunat oleh kepsek sebesar Rp. 50.000,- per siswa.
Sumber mengungkapkan" Sebanyak dua kali pencairan dalam setahun, dari Rp.50.000,- siswa, per siswa di sunat oleh kepsek sebanyak Rp. 50.000,- setahun dia kali pencairan, kepsek sunat gak siswa sebesar Rp. 5.000,000,- per tahun.
Sumber juga mengatakan" Hal tersebut di lakukan kepsek bukan setahun namun sejak 2022 hingga 2025 ini. Jelas sumber
Sekolah SMAK Samanuwey di Rambatu diketahui sekolah tersebut bernaung dibawah Bimas Kristen pada kantor Kemenag.
Masyarakat berharap pihak Kemenag agar segera evaluasi kepsek dan pihak penegak hukum untuk segera periksa kepaek atas perbuatan jahatnya merampok hal siswa SMAK Samanuwey di Desa Rambatu, bila perlu kepsek harus di copot dari jabatannya.
Kejahatan kepaek bukan saja merampok hak siswa lewat dana PIP, namun buruknya lagi semua buku rekening siswa dikuasai oleh kepsek, dipegang oleh kepaek tidak di berikan kepada siswa.
Sementara terkait hal tersebut kepsek Paulina Anakotta saat di hubungi menjelaskan bahwa" Dirinya mengaku memotong hak siswa dana PIP per siswa Rp. 50.000,- ucap kepsek
Menurutnya" biaya transport pulang pergi dari Ranbatu ke Kairatu sebesar Rp. 100,000 jadi Rp. 200.000 untuk pulang pergi, bahkan dikatakan-nya kadang bukan Rp. 100.000,- tetapi kadang ojek meminta lebih.
Pikiran baiknya untuk memotong Rp. 50.000,- itu karena rasa prihatin pada orang tua dengan dana hanya Rp. 500.000,- jika PP maka uang tersebut akan terkuras habis jika orang tua yang pergi mencairkannya.
Kepsek mengatakan" Pemotongan 50 itu berdasarkan persetujuan orang tua dalam sebuah musyawarah, namun sangat di sayangkan tetap saja secara aturan hal tersebut merupakan pungli, karena hanya persetujuan secara lisan tanpa bisa di pertanggungjawabkan dengan bukti berita acara pertemuan persetujuan.
Kepsek juga mengatakan" Pencairan yang di lakukan-nya secara kolektif, ia juga menyampaikan bahwa masyarakat sangat tidak tau diri. Ungkap Kepsek tegas dalam komunikasi konfirmasi
Dirinya juga menyebutkan" selama ini berjuang hingga bisa ada sekolah SMAK tersebut bahkan perjuangan-nya bisa membuai hasil 2 rombel beton atau permanen, padahal selama ini dan hingga kini hanya menggunakan papan.
Kepsek merasa kesal dengan sikap masyarakat yang menyampaikan informasi kepada pihak media terkait pemotongan 50 tersebut.
Dia juga mengaku beberapa waktu lalu per semester siswa hanya mendapatkan 500.000, namun sekarang meningkat menjadi Rp. 900.000,- harusnya masyarakat bersyukur. Jelasnya
Ironisnya, diakhir keterangan-nya kepsek menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak akan mencairkan dana PIP tersebut lagi dan semua buku rekening akan di kembalikan kepada masyarakat agar mereka sendiri yang akan pergi mencairkannya sendiri, dirinya tidak akan mengurusnya lagi, padahal PIP dari pemerintah secara aturan merupakan tanggungjawab kepsek dalam proses pencairan bersama orang tua, dan bukan menjadi tanggungjawab orang tua, kepsek sengaja persulit orang tua dan hendak lepas tanggungjawab.
Kepsek mengatakan juga, saat ditanya hal tersebut sudah di lakukan-nya sejak 2022, kepsek menjawab "tidak" Itu tidak benar. Ungkap kepsek (V374)
