
Foto : DPRD Kota Ambon Tegaskan Komitmen Perlindungan : Pansus II Gelar Uji Publik Ranperda Perempuan dan Anak dari Kekerasan
Ambon, Globaltimurnn.com - Tekad untuk menciptakan Kota Ambon yang aman dan berkeadilan bagi semua warganya, terutama bagi perempuan dan anak, kini mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif.
Senin (10/11/2025), Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Komisi II, Aldi Sarimanella, SE, serta dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Dinas BP3AMD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Generasi, Tim Asistensi, serta perwakilan RT/RW dan kecamatan se-Kota Ambon.
Usai kegiatan, Aldi Sarimanella menjelaskan kepada awak media bahwa Ranperda ini merupakan wujud komitmen kuat antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD dalam menjamin hak hak kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan.
Ranperda ini bukan sekadar produk hukum, tapi bentuk tanggung jawab moral kami terhadap masyarakat, Kami ingin memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang layak, tegas Sarimanella.
Ia menjelaskan, penyusunan perda telah melalui proses panjang mulai dari harmonisasi, kajian akademik, hingga pelaksanaan uji publik sebagai ruang partisipasi masyarakat.
“Kita ingin aturan ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan, Supaya ketika diterapkan, benar benar memberi manfaat dan menyentuh langsung korban kekerasan, tambahnya.
Ranperda yang tengah disusun ini berlandaskan pada asas penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.
Beberapa tujuan utama Ranperda ini antara lain :
1. Mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2. Memberikan perlindungan dan layanan kepada korban.
3. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan secara menyeluruh.
4. Memberikan kepastian hukum bagi korban agar hak haknya dijamin oleh negara.
Menariknya, Ranperda ini juga mengatur secara tegas mekanisme penanganan jika kekerasan dilakukan oleh orang tua terhadap anak.
Ada pasal pasal yang mengatur penanganan secara spesifik, Nanti pelaksanaannya akan melibatkan dinas teknis terkait agar setiap kasus bisa di tangani dengan cepat dan tepat, jelas Sarimanella.
Sarimanella menekankan, lahirnya perda baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Ambon.
Menurutnya, beberapa aturan lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial saat ini. Karena itu, pembaruan regulasi menjadi hal mendesak agar kebijakan pemerintah benar benar adaptif dan responsif terhadap kasus kasus kekerasan yang terus meningkat.
Data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke DPRD cukup tinggi, Itu sebabnya perda ini sangat penting agar kita punya dasar hukum yang kuat untuk bertindak, ungkapnya.
Ia pun berharap, setelah disahkan, pemerintah kota dapat segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret melalui program pencegahan, pendampingan, dan pemulihan korban.
Dengan lahirnya perda ini nanti, DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Keadilan sosial harus dirasakan oleh semua, terutama mereka yang paling rentan, Kita ingin Ambon menjadi kota yang aman, ramah, dan bermartabat bagi perempuan dan anak, tutup Sarimanella penuh harapan.
Langkah Pansus II DPRD Kota Ambon ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan lagi sekadar wacana, tetapi gerakan nyata menuju Ambon yang lebih manusiawi dan berkeadilan. (Za)
