Polemik Di Gunung Botak Masih berkeliaran, Pemerintah Belom Tepati Komitmen - globaltimurnn.com


Jumat, 05 September 2025

Polemik Di Gunung Botak Masih berkeliaran, Pemerintah Belom Tepati Komitmen

Foto : Polemik Di Gunung Botak Masih berkeliaran, Pemerintah Belom Tepati Komitmen

Ambon
, Globaltimurnn.com - Polemik tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru kembali menjadi polemik dari 2011 sampai sekarang. Masyarakat dan sejumlah pemerhati lingkungan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk bertindak serius dan konsisten dalam menindaklanjuti instruksi resmi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.


Sebagaimana diketahui, Gubernur Maluku melalui Surat Nomor 500.10.2.3/1052 tertanggal 19 Juni 2025, telah menginstruksikan Kapolda Maluku bersama Polres Pulau Buru untuk segera melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak. Surat tersebut menekankan pengosongan wilayah pertambangan emas dan mengatur bahwa penyisiran akan dimulai pada 28 Juli 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.


Ketua DPD Gasmen Maluku Angkat Bicara:

Menanggapi persoalan ini, Ketua DPD Gerakan Sahabat Komenda (Gasmen Maluku) Abd. Rifki Derlen, ikut mengecam sikap setengah hati Pemprov Maluku. Ia menilai, instruksi yang dikeluarkan Gubernur tanpa diikuti dukungan anggaran adalah bentuk inkonsistensi dalam menjalankan roda pemerintahan.


Gubernur jangan hanya membuat surat instruksi lalu berhenti di atas meja. Persoalan tambang ilegal di Gunung Botak sudah lama menjadi keresahan masyarakat, karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan generasi di Buru. Kalau serius, anggaran harus disiapkan, operasi harus dilakukan, dan masyarakat harus dilibatkan Tegas Derlen.


Ia juga mengingatkan bahwa jika penertiban ini terus dibiarkan tanpa aksi nyata, maka akan muncul anggapan bahwa pemerintah daerah justru membiarkan atau bahkan mengambil keuntungan politik dari aktivitas tambang ilegal tersebut.


Kami dari Gasmen Maluku akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai rakyat Buru dikorbankan hanya karena lemahnya keberanian pemerintah provinsi dalam menegakkan aturan.


Instruksi itu dianggap sebagai langkah penting, mengingat kawasan Gunung Botak selama ini telah menjadi pusat aktivitas penambangan ilegal yang memicu berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, potensi konflik horizontal antarpenambang, hingga meningkatnya kriminalitas.


Meski surat instruksi sudah jelas dan tegas, hingga kini tidak ada langkah nyata yang terlihat di lapangan. Aparat kepolisian yang disebut dalam surat tersebut pun tidak dapat bergerak maksimal, lantaran dukungan anggaran operasional dari Pemprov Maluku tidak kunjung diberikan. Kondisi ini membuat masyarakat menilai bahwa instruksi Gubernur hanya sebatas formalitas tanpa ada keseriusan untuk dijalankan.


Beban Diserahkan ke Polres Buru: 

Kritik keras muncul karena penertiban yang seharusnya merupakan kebijakan besar Pemerintah Provinsi Maluku justru terlihat seperti dibebankan sepenuhnya kepada Polres Pulau Buru, Padahal, mekanisme operasional semestinya dibiayai oleh APBD Provinsi melalui Dinas ESDM Maluku, sedangkan kepolisian bertugas memberikan dukungan pengamanan berdasarkan tugas pokok dan fungsi mereka.


Tidak bisa hanya mengeluarkan surat lalu menyerahkan semua tanggung jawab ke Polres. Bagaimana polisi bisa bergerak kalau anggarannya tidak ada? Ini menunjukkan Pemprov tidak serius,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Buru.


Menurutnya, jika pemerintah provinsi ingin menegakkan aturan dan menyelamatkan Gunung Botak, maka langkah yang diperlukan bukan hanya instruksi tertulis, tetapi juga penyediaan anggaran, koordinasi lintas sektor, serta pemantauan berkelanjutan.


Gunung Botak Jadi “Bom Waktu”:

Hingga saat ini, aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung di Gunung Botak. Ribuan penambang rakyat disebut masih beroperasi, menggunakan metode tradisional maupun peralatan berbahaya yang berdampak buruk terhadap ekosistem. Selain itu, penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida telah mencemari sungai-sungai di sekitar kawasan tersebut, mengancam kesehatan masyarakat lokal.


Mereka menegaskan bahwa Gunung Botak ibarat bom waktu. Jika tidak segera ditertibkan, persoalan ini akan semakin rumit dan merugikan daerah. Bukan hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga dari sisi hukum, keamanan, dan stabilitas sosial masyarakat. Jangan tunggu sampai terjadi konflik besar atau bencana lingkungan baru bergerak. Pemerintah Provinsi harus segera menindaklanjuti instruksi gubernur itu dengan langkah nyata, bukan hanya janji.


Harapan Mahasiswa, OKP, LSM Maluku :

Masyarakat Maluku, khususnya di Kabupaten Buru, berharap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan kembali komitmennya dalam penanganan tambang ilegal ini. Harapannya, Pemprov dapat mengalokasikan anggaran operasional yang jelas, membentuk tim terpadu bersama kepolisian, TNI, dan instansi terkait, serta melakukan pengawasan berlapis agar tidak ada lagi penambang ilegal yang kembali masuk setelah penertiban dilakukan. Surat itu sudah keluar, tapi sampai sekarang tidak ada wujudnya. Kalau memang serius, tunjukkan dengan aksi nyata di lapangan. Jangan sampai masyarakat menilai Pemprov hanya bermain politik di atas penderitaan rakyat Tegas Derlen.


Situasi ini menegaskan bahwa tanpa keseriusan Pemprov, instruksi penertiban hanya akan menjadi catatan administrasi tanpa makna, sementara kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan praktik tambang ilegal terus berjalan di Gunung Botak Tutup Derlen. (***) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT