Kepsek SD Kristen Rumdai Kebakaran Jenggot, Anak Kepsek Intimidasi dan Teror Wartawan, Kadis Pendidikan Malteng Diminta Sikapi Tegas Anak Kepsek, Sebelum Awak Media Ambil Sikap - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 25 September 2025

Kepsek SD Kristen Rumdai Kebakaran Jenggot, Anak Kepsek Intimidasi dan Teror Wartawan, Kadis Pendidikan Malteng Diminta Sikapi Tegas Anak Kepsek, Sebelum Awak Media Ambil Sikap

Foto : Kepsek SD Kristen Rumdai Kebakaran Jenggot, Anak Kepsek Intimidasi dan Teror Wartawan, Kadis Pendidikan Malteng Diminta Sikapi Tegas Anak Kepsek, Sebelum Awak Media Ambil Sikap

Ambon
, Globaltimurnn.com - Pasca viralnya pemberitaan dugaan penggelapan anggaran dari dana DAK pembangunan empat gedung SD Kristen Rumdai, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) yang mencuat ke publik, anak Kepsek yang juga seorang ASN guru pada salah satu sekolah di Malteng kebakaran jenggot. 


Akibat kebakaran jenggot, anak kepsek SD Kristen Rumdai yang diduga bernama Ace, dari cerita salah satu awak media online di ambon, bahwa anak Kepsek tersebut setelah membaca pemberitaan di Media Globaltimurnn.com lansung naik pitam dan mencoba hubungi salah satu awak media lain di ambon dan menyampaikan kata - kata amarah penuh emosi. 


Menurut sumber bahwa" Anak Kepsek tersebut itu marah - marah dengan mengeluarkan sejumlah kata - kata pedas yang tidak layaknya seorang ASN apalagi tenaga pendidik mengeluarkan kalimat - kalimat tersebut. 


Dalam komunikasi anak Kepsek dengan awak media tersebut, dia mengatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar bahkan tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu. Ucap anak Kepaek. Dengan nada emosi


Hal ini lansung disikapi pemimpin redaksi media Globaltimurnn.com Verry. V. Jacob, konfirmasi sebelum berita dinaikan pada tanggal 13 September 2025, sementara jedah waktu begitu lama menunggu balasan konfirmasi Kepsek, namun tidak merespon konfirmasi Pemred Globaltimurnn.com via pesan Whatsapp-nya. 


Tanggal 24 September 2025 barulah pemberitaan dinaikan ke media Globaltimurnn.com, itu waktu yang cukup lama dalam melakukan konfirmasi namun tidak di respon dan tidak di hargai oleh Kepsek. 

Anehnya lewat beberapa waktu kemudian, setelah diketahui ada pemberitaan terkait dugaan penggelapan anggaran pembangunan empat gedung SD Kristen Rumdai, yang diduga digelapkan oleh Kepsek sehingga terjadi mangkrak dan bahkan ada dugaan laporan fiktif, barulah disikapi dengan penuh emosi seakan - akan mengintimidasi wartawan serta ada dugaan pelarangan Penyiaran yang di lakukan oleh anak Kepaek SD Kristen Rumdai kepada wartawan. 


UU Pers no. 40 tahun 1999 tentang pidana menghalangi wartawan dalam Pasal 4 

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hakhak  mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak


Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana.


1.) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 


Anak Kepsek SD Kristen Rumdai yang diketahui bernama Ace Porkily yang mengabdi sebagai seorang guru pada salah satu SMP di Maluku Tengah salah kaprah karena tidak aturan sehingga bisa saja pihak media mempolisikannya karena mengintimidasi dan melakukan sikap yang tidak terpuji sebagai seorang tenaga pendidik. 


Kadis pendidikan Kabupaten Maluku Tengah diminta berikan teguran keras kepada guru tersebut lalu perlu di evaluasi, sebelum pihak media ambil langkah langkah lain yang berkaitan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.


Kejari Maluku Tengah diminta segera usut tuntas anggaran 1, 6 milyar dari dana DAK yang di luncurkan untuk pembangunan 4 gedung baru SD Kristen Rimdai dan pagar sekolah yang hingga saat ini tidak rampung (Mangkrak) (V374)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT