Foto : Jadi Suplayer Dan Diduga Kuat Gelapkan ADD/DD, Kades Maloang Tuai Sorotan
SBB, Globaltimurnn.com - Dugaan korupsi ADD/DD Desa Maloang, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kades Maloang Marten Latulariuw terus disoroti publik.
Selain dugaan korupsi ADD/DD yang diduga selama masa kepemimpinan Kades, namun juga diduga kuat penyalahgunaan kewenangan.
Informasi ini, berhasil dihimpun media ini, dari beredarnya vidio berdurasi 10,18 menit, yang viral di publik, yang mana terlihat jelas keterangan yang di sampaikan dalam vidio tersebut oleh sekertaris BPD Desa Maloang Aprina Warahawena.
Dalam keterangan-nya sekertaris BPD itu, membacakan beberapa point penting terkait dugaan korupsi ADD/DD serta penyalahgunaan kewenangan yang di lakukan oleh Kades, ketua PKK, ketua TPK dan beberapa nama yang di sebutkan dalam vidio tersebut.
Dalam keterangan itu di sebutkan Kades menyalahgunakan kewenangannya sebagai suplayer dalam program kegiatan Desa, seperti yang disebutkan dengan menggunakan mobil Damtruk pribadinya guna mengangkut semua material berupa baru, pasir dan lain - lain dalam Desa.
Bahkan buruknya lagi, Kaur pemberdayaan bertolak belakang dengan BPD, melakukan segala sesuatu ikut maunya Kaur sendiri dan tidak singkron dengan BPD sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Menurut Aprina dalam keterangannya itu bahwa ada temuan pengadaan lampu jalan tiga buah yang sudah terpasang namun sangat di sayangkan menurut Kaur Keuangan anggaran lampu sudah di gelapkan oleh Kades, karena hingga saat ini lampu terpasang namun belum terbayarkan. Ujarnya
Anehnya menurut Kades biaya lampu tersebut nanti akan dibayarkan menggunakan dana Silpa Desa tahun 2024, padahal anggaran lampu jalan sudah di anggarkan kurang lebih sekitar 28 juta rupiah.
Anehnya lagi, penjabaran APBdes ternyata tidak sesuai hasil Musdes, dan Musrembang, dikatakannya Kades membuat perubahan anggaran sendiri, yang mana terlihat jelas pada anggaran 2025 pada bantuan satu unit rumah layak huni, ternyata temuan di lapangan bukan pembangunan rumah layak huni namun pengadaan matrial dan matrial tersebut adalah matrial bekas berupa kayu dan seni, dan itu tidak di serahkan secara lansung kepada penerima manfaat namun lewat tangan orang lain. Beber-nya
Terkait informasi ini, Kades Maloang yang keduakalinya dihubungi namun juga belum bisa memberikan keterangan apapun. (Tim)