Gilas Aturan Dan Rugikan Negara, Rakyat Korban, Perusahan Batu Picah Seram Jaya Di Laimu Dinilai Brengsek - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Rabu, 03 September 2025

Gilas Aturan Dan Rugikan Negara, Rakyat Korban, Perusahan Batu Picah Seram Jaya Di Laimu Dinilai Brengsek

Foto : Gilas Aturan Dan Rugikan Negara, Rakyat Korban, Perusahan Batu Picah Seram Jaya Di Laimu Dinilai Brengsek

Laimu
, Globaltinurnn.com - Perusahan Batu Picah Seram Jaya, yang sedang melakukan aktifitas pemuatan material Batu Picah dari lokasi produksi ke pelabuhan pemuatan yang melewati ruas jalan raya sejauh kurang lebih berkisar 5-6 kilo meter, dari hujung Negeri Laimu hingga sampai ke Negeri Laha, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. 


Pantauan media Gakorpan News dalam sepekan ini, diduga kuat oknum pihak perusahan adalah manusia yang tidak manusiawi, brengsek, gilas aturan dengan kendaraan berat meraka. 


Hal ini jelas dari apa yang di sampaikan oleh PPK balai jalan wilayah Teluti, Kabupaten Maluku Tengah Yani Latuheru dalam keterangan-nya saat di hubungi menyampaikan" Dirinya mengiyakan bahwa benar masyarakat mengeluh dengan kendaraan milik perusahan yang terus melintas di jalan raya. Ucapnya


Kata Latuheru" Pihak PPK sudah pernah menyampaikan teguran kepada pihak perusahan agar hentikan aktifitas kendaraan mereka melintasi jalan raya dengan muatan berat, namun hingga saat ini tidak di respon oleh pihak perusahan. Sebut Latuheru


Pihaknya berharap agar pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah memasang pos timbangan bagi kendaraan berat disekitar wilayah Negeri Laimu, agar menjadi perhatian perusahan, sehingga setiap kendaraan perusahan yang melintas harus melalui pos penimbangan. Harapnya seraya meminta


Brengseknya pihak perusahan sehingga tidak menghiraukan teguran pihak yang berwewenang dalam hal ini pihak balai jalan lewat PPK wilayah Teluti. 


Diduga kuat perusahan tersebut melanggar aturan yang sudah ditetapkan, karena diketahui dari peraturan seperti pembatasan waktu operasional kendaraan berat di jalan non-tol dan sanksi bagi perusahaan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tidak di patuhi oleh pihak perusahan tersebut. 


Pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian kususnya Polsek Teluti diminta menindak tegas menghentikan aktifitas kendaraan perusahan, yang sudah merusak jalan raya umum, dan beraktifitas tidak tau aturan seenaknya 1x24 jam tampa mengindahkan aturan dan jam - jam berlakunya kendaraan perusahan. 


Sementara disisi lain Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah terkesan lamban, diduga pihak - pihak ini masuk angin, sehingga lewat Kadis Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah saat di hubungi menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak PUPR Kabupaten Maluku Tengah dahulu baru akan menyampaikan informasi selanjutnya.


Sedangkan pihak perusahan yang di hubungi terkait permasalahan tersebut, hingga berita ini diturunkan tidak menghargai konfirmasi, dan belum memberikan tanggapan. (V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT