DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Jumat, 12 September 2025

DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Foto : DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Ambon
, Globaltimurnn.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Upulatu Nikijuluw menegaskan bahwa uji publik merupakan rangkaian prosedural penting dalam pembentukan peraturan daerah yang wajib ditaati oleh DPRD bersama pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon.


Rabu, (12/09/2025) Kegiatan yang berlangsung di ruangan rapat paripurna Kantor DPRD Kota Ambon dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Umum, serta Perlindungan Masyarakat.


“Puji Tuhan, Alhamdulillah, hari ini Pansus III sudah menyelesaikan tahapan uji publik terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman umum, serta perlindungan masyarakat,” ujar Nikijuluw.


Nikijuluw menjelaskan, Pansus ini dibentuk karena lahirnya Permendagri tahun 2006/2020 yang selama ini belum sepenuhnya diakomodasi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017. Dalam rancangan peraturan daerah terbaru, tercatat sebanyak 69 pasal dalam 13 bab yang mengatur berbagai hal mulai dari tertib lingkungan, tertib sampah, hingga bangunan.


Menurut Nikijuluw, sejumlah masukan penting juga diberikan oleh Kasatpol PP selaku OPD pengusul Ranperda, bersama dengan lurah, kepala desa, raja, dan camat yang hadir. Masukan tersebut akan dipertimbangkan untuk menyempurnakan naskah final. 


“Harapan kami, Ranperda ini nanti harus disosialisasikan oleh OPD terkait. Untuk itu mereka perlu menganggarkan di tahun 2026, agar dari turunan perda ini lahir perwali perwali yang memberikan penguatan,” tambahnya.


Lebih lanjut, DPRD berharap agar setiap peraturan daerah yang disahkan tidak berhenti di atas kertas, tetapi ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada masyarakat.


“Kota ini harus tertib, termasuk tertib lingkungan, tertib kesehatan, dan sebagainya,” tegasnya.


Salah satu isu yang mengemuka dalam uji publik adalah soal aturan pemakaman. Nikijuluw mengingatkan bahwa pemerintah kota sebelumnya sudah melarang penggunaan pekarangan rumah sebagai lokasi pemakaman keluarga. 


“Kami berharap masyarakat lebih tertib ketika perda ini diketuk, karena perda ini akan menjadi aturan yang mengikat masyarakat Kota Ambon dalam banyak hal,” (ZAHRA)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT