Foto : DPRD Ambon Komitmen Kawal Sengketa Tanah SD Inpres 44 Batu Koneng, Ahli Waris De Costa Desak Penyelesaian
Ambon, Globaltimurnn.com – DPRD Kota Ambon melalui Komisi I menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah di SD Inpres 44 Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon.
Sengketa ini hingga kini belum menemukan titik terang, bahkan pembayaran atas lahan yang digunakan disebut belum dilakukan.
Komitmen ini muncul setelah DPRD menerima surat dari ahli waris pemilik tanah yang dilayangkan pada 4 September 2025. Dalam surat tersebut, empat ahli waris Keluarga de Costa menegaskan hak mereka atas lahan yang disengketakan.
Mereka adalah:
1. Abraham Anthonius de Costa, keturunan
dari kakeknya Abraham de Costa.
2. Benjamin Persulessy, keturunan dari
neneknya Sarah de Costa.
3. Matheos Nanlohy, keturunan dari
neneknya Helena de Costa.
4. Alfonsina Maruanaya, keturunan dari
neneknya Catherina de Costa.
Keempatnya menegaskan bahwa mereka adalah keturunan sah dari moyang Petrus Carvaldo de Costa dan istrinya Levina Johana Temmerman, sehingga bertindak selaku ahli waris sekaligus kuasa ahli waris.
Dalam surat yang sama, ahli waris menjelaskan bahwa mereka telah melayangkan empat kali somasi kepada Kepala Desa Poka sejak tahun 2020. Namun, somasi tersebut tidak direspons. Bahkan, Kepala Desa Poka disebut tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang kemudian berujung pada terbitnya 60 sertifikat hak milik di atas lahan mereka.
Hal ini juga pernah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Meski sempat diundang dalam pertemuan Juli 2022 dan BPN menyatakan tidak akan menerbitkan SHM kecuali atas permohonan keluarga de Costa, faktanya pada Juni/Juli 2025 telah terbit 25 SHM baru di atas tanah yang disengketakan.
Para ahli waris pun melampirkan sederet dokumen dan putusan pengadilan yang memperkuat klaim mereka, termasuk putusan PN Ambon 1986, putusan PT Maluku 1989, hingga putusan Mahkamah Agung RI tahun 1995, serta perkara terbaru di PN Ambon tahun 2023.
Menanggapi persoalan ini, anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Erol Da Costa, menegaskan bahwa pihaknya akan serius mengawal penyelesaian sengketa tersebut.
"Komisi sangat memperhatikan hal ini, karena tanah itu punya fungsi sosial, banyak masyarakat juga sudah tinggal di situ, dan ada beberapa putusan pengadilan yang terkait. Kami akan kaji lebih lanjut, bahkan bisa meminta fatwa dari Mahkamah Agung," ungkap Erol, Rabu (10/09/2025), saat di temui beberapa Wartawan di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Ambon.
Ia menambahkan, komisi berharap masalah ini segera tuntas sehingga masyarakat Batu Koneng tidak terus hidup “mengambang” tanpa status hukum yang jelas.
Menurutnya, DPRD akan tetap berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, hingga kecamatan, untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai aturan hukum. Komisi juga menegaskan tidak berpihak pada salah satu pihak.
“Fungsi kami adalah mengawal. Yang penting tidak melanggar hukum. Karena ada putusan pengadilan yang memenangkan masyarakat, itu juga harus dilihat. Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan duduk bersama semua pihak,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD juga pernah menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak pertanahan yang menyatakan masih menunggu proses lebih lanjut. Desa pun disebut terus berupaya mencari solusi bersama pihak-pihak yang bersengketa.(ZAHRA)