
Foto : Diduga Kuat Oknum Pegawai Capil Di Kantor Camat Salahutu Lakukan Pungli Pada Pasangan Nikah Baru
Malteng, Globaltimurnn.com - Salah satu oknum pegawai Capil Kabupaten Maluku Tengah yang bertugas sebagai perwakilan Dinas catatan sipil di Kecamatan, dalam hal ini Kecamatan Salahutu Heri Wattimena yang akrab di sapa ibu Ade melakukan nikah yang tidak sesuai prosedur merugikan rakyat.
Perbuatan itu diduga kuat sengaja dilakukan dengan modus menguntungkan diri, dari uang administrasi nikah yang dibayar oleh pasangan suami istri sebesar Rp. 300.000,-
Padahal dari informasi salah satu pegawai di Dinas catatan sipil Kabupaten Maluku Tengah di Masohi Lin Hattu saat ditemui oleh salah satu orang tua yang mengurus akta nikah keluarganya di Kecamatan Salahutu pada Januari 2025 lalu, di ruang kerjanya senin siang 8 September sekitar pukul 13 : 30 Wit, menyampaikan bahwa" Capil Malteng sekarang melayani nikah sudah dengan gratis tidak lagi ada pungutan biaya administrasi. Ucapnya yang sempat di kutip media ini.
Dirinya lansung menelpon oknum pegawai capil di Kecamatan Salahutu dan menegur keras dengan pernyataan tidak boleh lagi pungut biaya administrasi dan juga jika ada hendak menikah, mestinya tanyakan dan periksa data administrasi pasangan nikah terlebih dahulu, jika di luar dari Kabupaten Maluku Tengah maka tidak bisa di layani, karena data diri ada pada Kabupaten lain, karena jika dipaksakan menikah maka pihak Dinas Catatan Sipil Malteng tidak bisa terbitkan surat akta nikah. Sebutnya
Dalam komunikasi itu Hattu menekankan bahwa jika ada lagi yang hendak menikah harusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Capil di Kabupaten. Pesan-nya
Dari informasi yang diterima, dari pihak Dinas Capil Malteng akan membantu memberikan surat pengantar nikah kepada pasangan nikah tersebut, dengan isi surat bahwa meminta pihak Dinas Capil MBD menerbitkan surat akta nikah, karena sudah di catat pihak Dinas Capil Malteng ke catatan Sipil secara sistim. Ucap Hattu (***)