Foto : Pesan Moral Dalam Upacara 17 Agustus 2025 di Negeri Manusela Yang Bernuansa Adat
Manusela, Globaltimurnn.com - Negeri Manusela,Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Pesan yang mau di sampaikan adalah seharusnya pemerintah Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah merespon untuk secepat disahkan rancangan Undang-undang perlindungan masyarakat adat Karena rangcangan Undang-undang perlindungan masyarakat adat ini sudah masuk dalam program lesgislasi Nasional kurang lebih sudah hampir 15 Tahun yang sulit untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Pengakuan Konstitusional:
UUD 1945 (Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3) telah mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat, namun belum diimplementasikan secara utuh dalam undang-undang yang spesifik.
Ketiadaan undang-undang khusus menyebabkan banyak hak masyarakat adat terancam dan semakin rentan, karena banyak regulasi yang ada masih bersifat sektoral, berlapis, dan belum sepenuhnya melindungi mereka.
Pengesahan RUU ini penting untuk mengurangi konflik yang sering terjadi antara masyarakat adat dan perusahaan atau pihak lain terkait wilayah adat dan sumber daya alam. (Adrian)