KPP Pratama Tobelo Gelar Forum Konsultasi Publik Bersama Pengusaha Muda Dibawah Naungan HIPMI Kab. Halmahera Utara - globaltimurnn.com


Selasa, 26 Agustus 2025

KPP Pratama Tobelo Gelar Forum Konsultasi Publik Bersama Pengusaha Muda Dibawah Naungan HIPMI Kab. Halmahera Utara

Foto : KPP Pratama Tobelo Gelar Forum Konsultasi Publik Bersama Pengusaha Muda Dibawah Naungan HIPMI Kab. Halmahera Utara

Halut
- Globaltimurnn.com – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam bentuk pertukaran opini terkait layanan perpajakan dan penerapan regulasi perpajakan bagi pelaku UMKM.


Hal ini tampak dalam diskusi antara KPP Pratama Tobelo, Pengurus BPC HIPMI Kabupaten Halmahera Utara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Utara, Kodim 1508/Tobelo, serta para pengusaha muda di wilayah Kab. Halmahera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Pantai Carlen Beach, Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah. Selasa malam. (26/08/2025). 


Penyuluh pajak KPP Pratama Tobelo, Bapak Syaefulloh, membuka diskusi dengan menjelaskan tugas dan ruang lingkup kerja KPP Pratama Tobelo. Di hadapan para pengusaha muda yang tergabung dalam HIPMI, ia memaparkan bahwa KPP Pratama Tobelo bertanggung jawab dalam mengadministrasikan pajak pusat, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan cakupan wilayah kerja meliputi Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Barat, dan Pulau Morotai.


"Syaefulloh" menjelaskan bahwa pajak merupakan komponen penting dalam penerimaan negara, yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.


“Tugas kami di KPP Pratama Tobelo adalah mengadministrasikan pajak pusat sebesar Rp2.189 triliun yang ditargetkan oleh pemerintah. Maka, kepada Bapak Ibu yang tergabung dalam HIPMI Halmahera Utara, ketika nanti menjadi pengusaha sukses dengan penghasilan yang baik, jangan lupa menyisihkan sedikit untuk APBN negara,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM bisa menjadi wajib pajak, baik sebagai pribadi maupun badan. Golongan UMKM perlu dilihat dari berbagai aspek, seperti jumlah pendapatan usaha dan operasional bisnis. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.


Ketentuan penggunaan tarif ini dibatasi waktu sesuai bentuk usaha, yakni:7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma,3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).


Terkait pelaporan dan pembayaran pajak, "Syaefulloh menambahkan bahwa para pelaku usaha, baik perorangan maupun badan, dapat melakukannya secara mandiri melalui aplikasi Coretax secara online.


Untuk PPN, dijelaskan bahwa pajak ini dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa oleh Wajib Pajak yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, tidak semua usaha dikenakan PPN—contohnya usaha di bidang pertanian tidak dikenakan PPN, sementara usaha di sektor lain seperti penjualan elektronik dikenai PPN. "Ucapnya."


Sebagai bagian dari forum konsultasi, KPP Pratama Tobelo juga membuka sesi diskusi dan menerima masukan dari para pengusaha muda dan pemangku kepentingan lainnya. Topik yang dibahas antara lain kendala dalam mengakses informasi perpajakan, penggunaan aplikasi Coretax, serta tantangan lain dalam pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM. "Ungkapnya."


Syaefulloh juga menambahkan, melalui kegiatan ini, KPP Pratama Tobelo berharap dapat membangun kolaborasi yang konstruktif dengan para pelaku usaha muda. Masukan dan aspirasi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi penting dalam memperbaiki kualitas layanan perpajakan di KPP Pratama Tobelo. Dengan terciptanya komunikasi dua arah yang baik, diharapkan pula tingkat kepatuhan pajak di wilayah Halmahera Utara dan sekitarnya dapat terus meningkat, mendukung tercapainya penerimaan negara dan pembangunan yang berkelanjutan.【GIO】

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT