Foto : RDP Pemerintah Desa Waipirit Dengan Masyarakat Berujung Ricuh
Waipirit, Globaltimurnn.com - Rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar pemerintah Desa Waipirit guna menjawab harapan masyarakat yang selama ini pupus, akhirnya kembali kandas, akibat kericuhan yang terjadi.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang di gagas pemerintah Desa Waipirit siang kemarin, yang dilaksanakan pada Aula pertemuan Balai Desa Waipirit menuai kericuhan.
Rapat di pimpin lansung Kepala Desa Waipirit Poli Luhukay, didampingi beberapa staf Desa, dan di hadiri puluhan masyarakat Desa Waipirit.
Rapat tersebut masyarakat mempertanyakan pembangunan warung makan yang terletak pada pertigaan jalan masuk Desa Waipirit menuju pelabuhan, yang merupakan usaha dari Koperasi Pemuda Desa Waipirit.
Menurut pandangan masyarakat, pembentukan Koperasi Pemuda itu tidak ada transparansi baik pembemtukan-nya maupun pengelolaan keuangan-nya.
Hingga dalam pertemuan itu masyarakat mendesak Kades bersama staf untuk menjelaskan secara transparansi pengelolaan keuangan-nya seperti apa dan kemana keuangan-nya, namun jawaban Kades tidak memuaskan membuat masyarakat geram dan naik pitam kemudian rapat menuai kericuhan.
Bukan saja Koperasi Pemuda yang di pertanyakan masyarakat dalam pertemuan itu, namun juga pertanyaan masyarakat terkait uang galian C yang selama ini pekerjaan-nya sedang berjalan namun keuangan-nya terasa gelap oleh rakyat.
Dari dua pertanyaan yang membingungkan itulah jawaban Kades terasa tidak memuaskan kepada masyarakat hingga masyarakat naik pitam kericuhan pun bergejolak.
Masyarakat menilai Kades dan staf sudah melalap habis anggaran baik dari Koperasi Pemuda maupun galian C yang sedang berjalan selama ini, guna kepentingan pribadi mereka. Ungkap salah satu warga masyarakat yang ikut dalam pertemuan tersebut, yang enggan namanya di mediakan
Masyarakat berharap lewat pemberitaan media ini bisa menjadi satu pedoman bagi inspektorat Kabupaten SBB untuk bisa menggunakan fungsinya melakukan evaluasi secara tegas sampai tingkat pemeriksaan, bahkan kalau bisa hasil pemeriksaan inspektorat bisa lansung secepatnya di serahkan ke pihak Kejaksaan guna ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku. (***)