Foto : Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes
Ambon, Globaltimurnn.com - DPRD Kota Ambon melalui Panitia Kerja (Panja) Pengelolaan Sampah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem retribusi dan pengelolaan sampah rumah tangga di ibu kota Provinsi Maluku.
Fokus utamanya : revisi regulasi, penguatan fasilitas, dan optimalisasi pemungutan retribusi.
Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menyampaikan hal ini usai rapat internal bersama para camat, lurah, dan raja pada Senin (21/7/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon. Rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian kerja Panja dalam menata ulang sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai belum efektif.
“Perwali Nomor 12 dan 13 Tahun 2023 perlu disesuaikan karena lahir sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kita butuh regulasi yang sesuai dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” kata Zeth.
Zeth juga menyoroti pentingnya kesiapan fasilitas pendukung seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS), armada pengangkut, dan unit pengolahan sampah seperti TOSA. Menurutnya, pemerintah tak bisa hanya menuntut kewajiban masyarakat membayar retribusi tanpa memastikan sarana dasarnya tersedia.
“Soal pemungutan, kita sedang evaluasi. Bisa saja pelibatan RT atau aparat desa dilakukan, asalkan tidak bertentangan dengan aturan. Karena sebelumnya ini ditugaskan ke camat, tapi hasilnya belum optimal,” ujarnya.
Kendala lain yang menjadi perhatian Panja adalah kebijakan PLN yang tidak lagi menyatukan iuran sampah dalam tagihan listrik, terutama bagi pengguna listrik prabayar. Hal ini berdampak langsung pada menurunnya pendapatan daerah dari sektor retribusi sampah.
“Kita butuh sistem baru agar retribusi tetap bisa ditarik dengan cara yang tepat. Karena ini penting untuk pembiayaan sistem pengelolaan sampah dan mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Zeth berharap seluruh revisi regulasi dan penyempurnaan sistem bisa rampung sebelum pembahasan APBD 2026. Ia menekankan, target besar Ambon sebagai kota bersih dan nyaman, seperti tertuang dalam RPJMD dan 17 program prioritas Wali Kota, harus didukung dengan regulasi yang kokoh dan sistem yang berjalan.
Menanggapi isu dugaan pungutan liar oleh pihak ketiga di Desa Waiheru yang dilakukan oleh APLI, Zeth menyatakan akan segera mengundang pihak terkait untuk klarifikasi.
“Kalau penarikan retribusi dilakukan atas kerja sama resmi dengan DLH, itu sah. Tapi kalau melibatkan Dinas Perindag tanpa dasar kewenangan yang jelas, tentu jadi masalah. Kita tidak akan langsung menjustifikasi, tapi akan meminta penjelasan semua pihak,” tandasnya.
Panja DPRD Kota Ambon, lanjut Zeth, akan terus bekerja menyusun kebijakan dan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjamin keberlanjutan pengelolaan lingkungan di Kota Ambon. (V374)