Diduga Kuat Ada Mafia BBM Subsidi Di APMS Waipia, Polisi Di Minta Tegas Pada Petugas APMS Yang Nakal - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Rabu, 23 Juli 2025

Diduga Kuat Ada Mafia BBM Subsidi Di APMS Waipia, Polisi Di Minta Tegas Pada Petugas APMS Yang Nakal

Foto : Diduga Kuat Ada Mafia BBM Subsidi Di APMS Waipia, Polisi Di Minta Tegas Pada Petugas APMS Yang Nakal

Malteng
, Globaltimurnn.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis pertalite menjamur disetiap pinggiran jalan sepanjang jalan di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), ternyata diduga kuat petugas APMS Waipia menjual BBM subsidi secara ilegal ke pengecer, hal ini di biarkan berjalan lancar oleh pemilik APMS. 


Pantauan media ini beberapa pekan lalu di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, petugas APMS Waipia menjual BBM subsidi secara ilegal dan melanggar ketentuan penjualan BBM Subsidi dari APMS atau SPBU. 


Dalam ketentuan yang di isyaratkan bahwa" Penjualan BBM subsidi jenis Pertalite di APMS (Agen Premium Minyak dan Solar) dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) diatur oleh pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran. Ketentuan ini meliputi pembatasan pembelian, penggunaan QR Code untuk kendaraan terdaftar, dan lokasi SPBU yang diperbolehkan menjual Pertalite. 


Menjual BBM subsidi secara tidak sah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang berlaku termasuk pidana penjara dan denda, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal lain terkait penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. 


Penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,Perlu diingat: Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu distribusi yang seharusnya tepat sasaran. Masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal terkait BBM bersubsidi dan melaporkan jika menemukan penyalahgunaan. 


pengecer tidak diperbolehkan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite. Penjualan BBM bersubsidi seperti Pertalite di tingkat pengecer adalah ilegal dan melanggar hukum. Pengecer yang menjual BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. 


Pengecer yang menjual Pertalite bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penjualan bensin eceran, terutama dalam wadah yang tidak standar seperti botol atau jeriken, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan karena mudah terbakar dan dapat menyebabkan kebakaran. 


Banyak kendaraan roda dua maupun roda empat mengisi BBM subsidi jenis pertalite dalam sehari, satu kendaraan bisa bolak balik sampai bisa mencapai puluhan kali, karena setelah diisi ke tangki, kemudian keluar dan pergi dicor ke jirigen dari tangki kendaraan kemudian ditampung ke kios para pengecer kemudian di jual dengan harga bervariasi dengan menggunakan botol jeriken. 


Anehnya BBM subsidi jenis pertalite saat pengisian oleh mobil tangki dari pertamina, belum apa - apa usai pengisian, BBM tersebut habis terjual padahal pantauan media ini, setiap harinya kendaraan yang mengisi BBM hanya beberapa dan jika di hitung maka penyediaan BBM masih bisa untuk sebulan, namun sangat di sayangkan belum terhitung hari sudah ludes. 


Ironisnya lagi sesuai keterangan Raja Layeni beberapa pekan lalu kepada salah satu awak media yang ditemuinya sekitar pukul 18 : 30 Wit, dikediaman Raja, disitu Raja menyodorkan sejumlah dokumen ijin APMS yang belum di tanda tangani Raja diantaranya persetujuan Raja untuk kuota BBM subsidi jenis pertalite yang diketahui dari keterangan Raja bahwa sesuai surat tersebut kuota pertalite di APMS Waipia sebanyak 90.000 liter, namun yang membuat Raja hingga saat ini belum mau menandatangani surat tersebut akibat kuota BBM ke APMS Waipia sebanyak 90.000 liter itu sayangnya yang masuk ke APMS Waipia hanyalah 40.000 liter, sementara 50.000-nya entah lari kemana. Ungkap Raja kepada awak media saat itu


Yang lebih lucu lagi sudah tau dokumen kuota BBM bersubsidi itu belum memiliki persetujuan dari Raja Negeri Layeni lewat surat permohonan persetujuan kuota BBM yang di sodorkan, namun hingga saat ini BBM subsidi terus masuk secara lancar ke APMS. 


Polisi diminta segera periksa dan tangkap petugas APMS yang nakal menjual BBM subsidi secara ilegal ke pengecer yang jelas - jelas tidak punya ijin resmi penjualan BBM dari pertamina. 


Ini kejahatan mafia BBM yang harus disikapi tegas oleh pihak Kepolisian, siapapun dia hang lindungi harus disikat habis oleh pihak yang berwajib, karena sesuai UU tidak di perbolehkan hal tersebut terjadi. 


Terkait permasalah tersebut, hingga berita ini diturunkan pemilik APMS Waipia belum dapat dihubungi. (Tim) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT