Foto : Tidak Puas Dengan Proses Hukum Kasus Pembunuhan, Warga Nuruwe Palang Jalan
Nuruwe, Globaltimurnn.com - Ratusan warga Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, melakukan aksi pemalangan Jalan Trans Seram pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIT.
Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap penanganan kasus dugaan pembunuhan Frensky Patrouw alias Teteka.
Massa yang dipimpin oleh ibu korban, Ny. Reny Malawau, memblokir jalan di tujuh titik menggunakan pohon yang ditumbangkan, selain itu membakar ban bekas, dan bahkan mengecor jalan dengan material batu, pasir, dan semen setinggi kurang lebih 40 Cm.
Akibat aksi ini, arus lalu lintas di jalur utama Trans Seram lumpuh total dan menyebabkan kemacetan panjang.
Keluarga korban menyampaikan tuntutan kepada pihak Kepolisian agar segera menghadirkan Billy Rahman yang mereka anggap sebagai saksi kunci, serta memeriksa 21 orang lain yang diduga mengetahui atau terkait dengan kasus tersebut.
Menanggapi situasi ini, Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkfli, S.I.K.,M.M., yang langsung hadir di Desa Nuruwe beberapa saat setelah pemalangan terjadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum dan koordinatif untuk merespons tuntutan masyarakat.
“Kami memahami emosi dan kepedihan keluarga korban, Namun kami mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi kunci, saudara Billy Rahman, dan akan menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan keluarga korban,” ujar Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap kasus ini.
Penyidik dari Satreskrim Polres SBB sedang melakukan pendalaman terhadap laporan dan nama-nama yang telah diidentifikasi pihak keluarga.
“Kami akan bekerja secara transparan, tuntas, dan profesional, Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Nuruwe serta mengajak tokoh masyarakat untuk meredam ketegangan dan membuka kembali akses jalan demi kepentingan umum,” Tegas Kapolres pada wartawan sore tadi saat ditemuinya
Kepolisian juga menegaskan bahwa kasus terkait sebelumnya sudah menetapkan 5 tersangka yang saat ini mendekam didalam Ruang Tahanan Polres SBB dimana dalam waktu dekat siap memasuki tahap II di Persidangan.
Kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri atau pemalangan jalan yang mengganggu ketertiban umum dapat mengarah pada tindakan hukum.
Namun, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas utama dalam menangani situasi ini.
Setelah melakukan mediasi dan pendekatan kepada Keluarga korban, pada Pukul 17.00 WIT, sore tadi, pemalangan Jalan berhasil dibuka kembali, sehingga arus lalu-lintas di Jalan Trans Seram Desa Nuruwe kembali Pulih.
Polres SBB mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwajib dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Tutupnya (Yan)