![]() |
Foto : TPK Desa Waisamu Diduga Kuat Gelapkan Anggaran Hidroponik Desa Waisamu 2024 Sebesar 50 Juta |
Waisamu, Globaltimurnn.com - TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk membantu pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa.
Tim ini bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil kegiatan.
Kewenangan ini di salahgunakan oleh TPK Desa Waisamu Ananias Salenussa, diduga kuat gelapkan dana yang sudah di programkan untuk belanja kegiatan Desa sesuai program yang sudah di canangkan.
Rp. 50.000,000,- ludes di pakai untuk kepentingan pribadi TPK sendiri, sehingga program belanja tanaman hidroponik gagal karena anggaran-nya sudah di gunakan TPK Desa Waisamu untuk kepentingan pribadi-nya.
Tanaman hidroponik ini baru jalan di tahun 2025, karena kebijakan Kepala Desa guna menyelamatkan Desa dari indikasi temuan mangkrak, karena dana cair 100% namun tidak jalan pekerjaan fisik-nya.
Namun sangat di sayangkan, walaupun di bijak oleh Kades untuk tetap program tersebut harus jalan, namun hanya menggunakan anggaran 20 juta masih tersisa 30 juta pada TPK tersebut.
Dari informasi yang diterima dari Kepala Desa Waisamu Riripoy saat di hubungi via telpon whatsaap dirinya mengakui tidak tahu menau tentang belanja kegiatan yang sudah diprogramkan, karena dirinya setelah proses pencairan semua anggaran Desa diserahkan lansung kepada Bendahara dan di kelola oleh TPK sesuai program yang sudah di rancang. Ungkap Kades
Diri-Nya mengakui betul anggaran tersebut di pakai TPK, namun dirinya sebagai pimpinan di Desa sudah menegaskan untuk program tersebut harus tetap jalan di tahun 2025, walaupun yang baru jalan ini dengan menggunakan anggaran 20 juta karena masih tersisa 30 juta di TPK yang belum kembalikan, namun tegas Kades untuk tetap jalan.
Menurut Kades" Dirinya sudah membuat pernyataan yang di tanda tangani oleh TPK untuk mengembalikan uang tersebut dan harus menjalankan program Desa tersebut tanaman hidroponik. Ucap Kades
Sementara Bendahara Desa Waisamu yang akrab di sapa Adel menyebutkan" Hal yang sama bahwa setelah proses pencairan itu biasa-nya lansung di bawa ke kantor Desa dan di hitung bersama kemudian di serahkan kepada TPK untuk belanja semua program yang sudah di rancang dengan bukti dokumentasi lengkap sampai kwitansi. Ungkap Adel
Untuk kenapa memakai uang tersebut dan dirinya tidak mengetahui, karena sudah di serahkan ke TPK, Untuk mengajukan permintan pencairan di THP II itu kalau laporan realisasi penyerapan anggaran yang dikelola atau di belanjakan di thp 1 (smua kegiatan di thp 1) sudah mencapapai 75 / 80 % baru sudah bisa minta tahap II. Ujar Adel
Menurut-Nya yang diketahui-nya terkait hidroponik itu bahwa" TPK sudah belanja bibit hidroponik-nya dan juga plastik-nya serta kayu untuk pembuatan rangka-nya, sementara yang lain belum, dan tidak jalan program hidroponik tersebut, nanti ditahun 2025, barulah ada ketegasan kepala Desa untuk harus di laksanakan dan diselesaikan, sehingga ditahun 2025 ini baru terlaksanakan, walau belum 100% terselesaikan. Sebutnya
Lebih lanjut Adel menghimbau agar lebih jelasnya bisa menghubungi TPK untuk mendapatkan informasi lengkap, atau pihak media datangi kantor Desa agar Adel bisa menunjukan sejumlah bukti - bukti hasil penyerahan uang di kantor Desa untuk TPK menggunakan sesuai program belanja yang sudah di canangkan, karena dirinya mengakui tidak bisa dipastikan TPK memakai uang tersebut atau tidak, namun yang di ketahui hanyalah terlihat hanya membelanjakan sejumlah bibit hidroponik, dan plastik pelindung itu, selanjutnya tidak mengetahui.
Sementara hingga berita ini tayang, TPK Desa Waisamu Ananias Salenussa, yang dikonfirmasi belum bisa terhubung.
Inspektorat diminta untuk meliduk dugaan tersebut, agar ada ketegasan, sehingga ADD/DD yang harusnya di peruntukan ke masyarakat jangan disalahgunakan oleh oknum - oknum perangkat Desa seenak-nya untuk kepentingan pribadi. (V374)