Foto : DPRD Kota Ambon Sahkan Tiga Perda dan Tutup Masa Persidangan II
Ambon, Globaltimurnn.com - Rapat Paripurna ke-enam masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 DPRD Kota Ambon telah dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 15.00 WIT di ruang rapat paripurna.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, dihadiri oleh Wali Kota Ambon, Wakil Wali Kota Ambon, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Ambon.
Agenda utama rapat adalah persetujuan bersama antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon atas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), yaitu" Ranperda Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, dan Ranperda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis (PG).
Rapat juga menandai penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2024/2025.
Selain pengesahan tiga Ranperda tersebut, rapat paripurna juga membahas sejumlah surat masuk, di antaranya" surat dari Wali Kota Ambon terkait perhentian sementara Kepala Pemerintah Negeri Hatalai" surat dari Drs. Dosang Borut, MSI, terkait permintaan pengangkatan Ketua RT 002/Rw 007 surat permohonan ganti rugi tanah dari Mesak Parera" surat permohonan audiensi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Ambon" dan surat dari ahli waris Yosias Alfons terkait putusan PK.
Ketua DPRD, Morits Tamaela, menyatakan rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 32 dari 35 anggota dewan, Ia menekankan pentingnya pengesahan Perda sebagai wujud komitmen bersama dalam pembangunan Kota Ambon.
"Puji syukur kita panjatkan karena dapat menyelesaikan tugas legislasi ini. Penetapan tiga perda ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak, terutama dalam upaya menciptakan Ambon yang lebih tertib dan sejahtera," ujar Tamaela.
Pendapat akhir fraksi yang dibacakan Taha Abubakar dari Komisi II, menegaskan pentingnya Perda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah sosial.
DPRD merekomendasikan Pemerintah Kota untuk segera menyusun peraturan teknis (Perwali), menyiapkan SDM dan infrastruktur pendukung, melakukan sosialisasi, menyediakan lahan untuk rumah sosial, dan melibatkan instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan elemen masyarakat dalam implementasi Perda tersebut.
Ketiga Perda tersebut disahkan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor 188.34/95/DPRD/2025, ditandatangani Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, dan Ketua DPRD.
Laporan Sekretaris DPRD, Apries B. Gaspers, menyebutkan total 84 surat masuk diterima selama periode 7 Januari–7 Mei 2025. Laporan juga merinci capaian masa persidangan II, termasuk 7 rapat paripurna, 1 rapat Badan Musyawarah, 7 rapat kerja pembahasan Ranperda, 1 uji publik, dan pengesahan 3 Ranperda menjadi Perda. Komisi-komisi DPRD juga aktif menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi.
Penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025, berlaku efektif mulai 26 Mei 2025. DPRD berharap pengesahan tiga Perda ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan melindungi kelompok rentan di masyarakat.
"Langkah ini adalah bagian dari upaya strategis membangun Ambon yang lebih tertib, humanis, dan sejahtera," tutup Ketua DPRD. (Tasya)